SAMPANG- Sejumlah pimpinan fraksi DPRD melakukan rapat bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di DPRD Kabupaten Sampang, Selasa (23/9) sekitar pukul 11.30 Wib. Hal itu terkait aduan masyarakat kepada anggota wakil rakyat soal seleksi CPNS yang dinilai banyak kejanggalan.
Kepada wakil rakyat, peserta CPNS mengaku kebingungan dengan ketentuan persyaratan menjadi abdi negara itu. Terutama, dalam hal domisili peserta, ketentuan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang berbeda. Seperti IPK minimal untuk akreditiasi A : 2,25, B : 2,05, C : 2,75.
Ketua Fraksi Demokrat Aulia Rahman dalam hearing bersama BKD mengatakan, pihaknya telah menerima aduan dari masyarakat tentang seleksi CPNS di wilayahnya itu. “Karena aduan masyarakat dari Forum CPNS 2014 mempermasalahkan rekrutmennya,” ucapnya.
Dijelaskan, masyarakat mempertanyakan soal nilai yang dijadikan patokan Pemerintah Sampang sebagai ketentuan penerimaan CPNS, yakni 2,25. “Atas dasar apa pemerintah memberi patokan IPK minimal ini, mohon dijelaskan,” tuturnya, melontarkan pertanyaan kepada BKD.
Hal senada disampaikan Ketua Fraksi PPP, Amin Arif Tirtana. Ia mempertanyakan adanya 13 orang peserta CPNS yang tidak lolos sebelumnya. Serta masyarakat menilai BKD kurang terbuka dan pelayanan belum maksimal. “Penilaian masyarakat BKD ini tidak terbuka dalam penyeleksian dan pelayanan kurang baik,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BKD Sampang, Slamet Terbang mengklarifikasi seluruh pertanyaan yang dilontarkan anggota wakil rakyat tersebut. Seperti, tanggapan pihaknya tidak ada dasar hukum dalam menentuan IPK minimal.
Padahal, menurutnya, patokan nilai untuk menjadi CPNS sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2000 dan PP Nomor 11 Tahun 2002. “Petunjuk teknisnya di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 11 tahun 2002 terkait kewenangan pemerintah daerah, jadi yang menentukan batasan IPK yaitu Bupati,” katanya.
Ditambahkan, pemerintah menentukan IPK minimal tersebut demi mengedepankan kredibilitas abdi negara ke depan. “Demi untuk meningkatkan kualitas SDM kita ke depan,” imbuhnya.
Dirinya menerangkan, penentuan nomial angka IPK tersebut ternyata lebih rendah dibandingkan dengan tiga kabupaten lainnya. Ia juga menuturkan, adanya 13 pesera tidak lolos lantaran berkas administrasi tidak lengkap.
“Tidak lengkap berkasnya terinci 7 peserta masalah domisili, dan 6 peserta dari kebidanan karena IPK di bawah ketentuan, perlu diketahui patokan IPK paling rendah di Sampang ini,” terangnya didampingi Kabid Pengadaan Pegawai Abd Adim.
Dirinya kembali menegaskan, pihaknya telah terbuka dalam rekruitmen CPNS dan penilaian tentang pelayanannya tersebut. Menurutnya, pihak BKD sudah memberikan pelayan secara maksimal.
“Sudah terbuka semua itu pun bisa dilihat di website, saya sudah mengkroscek dengan memberikan arahan kepada bawahan agar pelayanan maksimal, kalau ada berkas yang kurang kami sendiri memberitahukan kepada peserta, kurang apa kami, ini kemungkinan mengada-ngada saja aduan pelayan,” tegasnya. (RYAN HARIYANTO/MK)