PROBOLINGGO – Nurhidayati (44), seorang ibu rumah tangga (IRT), warga Jalan Kahuripan Utara Raya, Kelurahan Sumber Kecamatan Banjarsari Surakarta, diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Kepolisian Resor Probolinggo Kota, lantaran diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Pelaku ditangkap di depan Alfamart, Jalan Raya Bromo, Kelurahan Triwung Lor Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo, Senin (24/8), sekitar pukul 18.30 WIB. Dari tangannya, petugas menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 3,20 gram.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP. Iwan Setyawan, mengungkapkan sebelumnya petugas melakukan penyelidikan selama tiga bulan di sekitar Jalan Raya Bromo Kelurahan Triwung Lor Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo untuk menindaklanjuti informasi dari masyarakat bahwa disekitar lokasi tersebut sering terjadi transaksi sabu.
Selanjutnya, sekitar pukul 18.30 WIB melihat orang yang mencurigakan di depan alfamaret. Dan sesuai ciri-ciri yang disampaikan masyarakat tersebut, petugas langsung melakukan penggeledahan.
“Setelah digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa dua pocket sabu yang ditaruh didalam dompet. Selanjutnya tersangka serta barang bukti kita bawa dan diamankan guna proses hukum lebih lanjut,”terang AKBP.Iwan Setyawan, kepada sejumlah wartawan, Selasa (9/9).
Menurutnya, mengacu keterangan dari tersangka bahwa barang bukti sabu-sabu diperoleh dari seorang narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lowokwaru Malang. Untuk memperoleh barang tersebut, tersangka menghubungi saudara yang berinisial T, melalui handphone.
Setelah clear, tersangka mentranfer dana sesuai dengan kebutuhan. Kemudian tersangka berangkat dari Kota Probolinggo menuju Kota Malang menggunakan bus patas. Setelah sampai di terminal Arjosari Malang, tersangka menaiki taxi dan menunggu disekitar terminal Arjosari dan bertemu saudara inisial T menyuruh kurir untuk menemui dan mengantar barang kepada tersangka.
“Setelah menerima barang, tersangka kembali ke Kota Probolinggo. Sebelum dilakukan penangkapan, tersangka sudah melakukan transaksi sebanyak dua kali,”tandas AKBP.Iwan Setyawan.
AKBP.Iwan Setyawan menambahkan, tersangka melakukan transaksi sebanyak dua kali, diantaranya tanggal 12 Juli 2014 yang dipesan dua gram seharga Rp.3 juta, kedua tanggal 8 Agustus 2014 dipesan tiga gram seharga Rp.4,5 juta, dan ketiga dipesan lima gram yang dibayar senilai Rp.2 juta.
“Oleh tersangka, barang bukti itu pergramnya dijual seharga Rp.1,7 juta, dan selebihnya dikonsumsi sendiri,”ucap Kapolres Probolinggo Kota.
Selain barang bukti berupa uang, petugas berhasil mengamankan 1 buah dompet warna coklat, 1 buah pipet kaca, 1 buah bungkus korek api, 1 buah handphone, dan uang tunai sebesar Rp.2.450.000.
“Tersangka melanggar pasal 112 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009. Ancaman hukumnanya 4 tahun, dan paling lama 12 tahun penjara, dengan denda paling sedikit Rp.800 juta,”tegas AKBP.Iwan Setyawan. M. HISBULLAH HUDA