BANGKALAN – Jumlah kasus perceraian di Kabupaten Bangkalan mengalami peningkatan signifikan. Pada bulan Juli tahun 2014 lalu, angka perceraian yang masuk di Pengadilan Agama (PA) setempat, sebanyak 72 kasus. Akan tetapi, pada bulan Agustus meningkat drastis mencapai 173 kasus. Setidaknya, dalam kasus ini terdapat tiga faktor yang menjadi penyebab keretakan dalam rumah tangga dan berakhir dengan proses perceraian.
“Kalau dari bulan Januari angka perceraian itu mencapai 752 kasus dengan berbagai macam penyebabnya,” kata Ketua Pengadilan Agama Bangkalan, H. Ach Edy Rawidy melalui wakil panitera Mohammad Muttaqien.
Menurutnya, dari 752 kasus perceraian yang terjadi, penyebabnya yang paling banyak adalah masalah , tidak ada keharmonisan sebanyak 342 kasus, kemudian masalah ekonomi 113 kasus, gangguan pihak ketiga 41 kasus dan poligami tidak sehat sebanyak 49 kasus.
“Tidak ada keharmonisan itu macam-macam bentuknya, tidak harmonis karena berselingkuh misalnya,” jelas Mohammad Muttaqien.
Lebih lanjut Mohmmad Muttaqien menjelaskan, untuk jumlah perceraian di bulan Agustus yang terdaftar di Pengadilan Agama dan kasusnya masih dalam proses persidangan ada sebanyak 173 kasus.
“Jumlah itu terdiri dari Cerai Talak 60 kasus dan cerai gugat 87 kasus dan isbat nikah 30 kasus. Jadi saat ini para wanita di Madura sudah mulai berani lakukan cerai gugat,” katanya.