JAKARTA-Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengirimkan sejumlah Laporan Hasil Analisa (LHA) transaksi mencurigan milik Mentri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan hasil analisa, ditemukan indikasi kuat, petinggi Partai Demokrat itu melakukan pencucian uang (money londering).
Wakil Kepala PPATK, Agus Santoso mengaku, laporan itu diserahkan beberapa waktu lalu sebelum pengumuman status tersangka Jero. Dia tidak sungkan menyatakan dari laporan itu mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata itu terindikasi melakukan pencucian uang. “Prinsipnya, kalau PPATK menerbitkan LHA artinya ada indikasi TPPU. Kalau kemudian dikirim ke KPK artinya Tindak Pidana Asalnya (TPA) adalah dugaan korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jumlah yang signifikan,” tulis Agus melalui pesan singkat kepada awak media, Kamis (4/9).
Namun saat didesak apakah dalam analisa PPATK menemukan aliran dana Jero kepada kolega separtai atau sanak saudara, Agus mengelak memberikan jawaban. Dia menyatakan hal itu adalah kewenangan KPK buat mengumumkan kepada masyarakat. “Soal rincian sebaiknya ke KPK. Saya enggak ingin ganggu proses di KPK,” sambung Agus.
Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHPidana. Dia diduga melakukan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan terkait jabatannya.
Menurut KPK, selepas dilantik sebagai Menteri ESDM, Jero ngotot meminta tambahan Dana Operasional Menteri (DOM). Sebab dia merasa jumlah disediakan dirasa tidak mencukupi.
Kemudian atas permintaan Jero, pejabat di lingkungan Kementerian ESDM telah memberikan dana sepanjang 2011 sampai dengan 2013 sebesar Rp 9,9 miliar. Dana itu ditengarai diduga digunakan Jero untuk kepentingan pribadi, pihak ketiga, dan pencitraan. Diduga kuat duit itu dipakai buat membiayai tamasya Jero dan keluarga, membiayai belanja istrinya, dan keperluan pribadi lain.
Sementara itu, juru bicara KPK Johan Budi belum dapat memastikan apakah tindak pidana korupsi yang dilakukan Jero berpotensi tindak pencucian uang.
Ia mengatakan, KPK masih melakukan pengembangan kasus untuk menyelidiki kemungkinan tersebut. “Tentu untuk pengembangan perkara dalam konteks tindak pidana korupsi, apakah juga bisa berkembang ke TPPU itu biasa dilakukan KPK. Tapi terlalu dini kalau kita menyebut mengarah ke TPPU,” ujar Johan.
Secara terpisah, Sekretaris DPP Partai Demokrat Farhan Effendy menyayangkan publik menganggap penetapan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka, adalah kado memalukan di sisa masa jabatan Pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Menurutnya, istilah kado memalukan mengandung konotasi negatif. Seharusnya publik justru mengapresiasi langkah KPK membongkar setiap kasus korupsi. Apalagi selama Pemerintahan SBY sangat mendukung kerja KPK. . “Kita harus mengapresiasi Presiden SBY memberantas korupsi. Dengan wewenang dan kekuasaannya sebagai orang nomor satu republik ini, SBY tak pernah memperlakukan khusus satu kader partai yang terlibat korupsi,” ujar Farhan di Jakarta, Kamis (4/9).
Konsistensi Presiden SBY yang juga Ketua Umum DPP Partai Demokrat, sambung Farhan, membuat kader partai bangga dengan keberanian dan ketulusannya mendukung penegakan hukum, terlebih dalam memberantas tindak pidana korupsi. “Artinya komitmen beliau memberangus korupsi sudah menjadi bukti bukan hanya isapan jempol. Bagaimana mungkin kinerja KPK yang tumbuh pesat di era Presiden SBY dianggap sebagai kado memalukan? Justru sebaliknya,” tegas Farhan. (GAM/ABD)