PAMEKASAN – Penjambret yang melibatkan anak di bawah umur mulai terjadi. Salah satunya tertangkap tangan menjambret barang milik Elly Kustinah, warga Jl. Masjid Patemon, Pamekasan. Kasus ini menjadi perhatian sejumlah pengamat Sosial dan Hukum di Kabupaten Pamekasan.
Akademisi STAIN Pamekasan, Moh. Muhlis menyesalkan akan kejadian tersebut. Sebab, anak dibawah umur tersebut seharusnya mendapatkan perhatian yang lebih baik dari orang tua maupun guru, untuk mendapatkan pendidikan yang baik dan bermoral. Bukan justru sebaliknya, terpengaruh melakukan tindakan-tindakan amoral.
Menurut Muhlis, penjambretan yang dilakukan anak di bawah umur terjadi karena beberapa faktor, di antaranya kurangnya perhatian dari orang tua dan kurang perhatian dari guru. Namun, faktor yang dominan ialah perhatian orangtua. Apabila orang tua mampu mengarahkan, maka tidak akan berpengaruh terhadap prilaku menyimpang.
Pendekatan yang bisa dilakukan dengan dua cara, yakni pendekatan secara individu dan kelompok. Orangtua harus bersedia mendengarkan curahan hati dan keinginan anak. Sementara, untuk pendekatan kelompok, orangtua harus berusaha mencari teman akrab anak tersebut. Sebab ia menyakini tindakan penjambretan bisa disebabkan meniru teman-temanya. Karena kebiasaan anak, yakni mencoba dan meniru.
Sementara itu Pengamat Hukum Pamekasan, Umi Supratiningsih meminta kepada penyidik Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan, agar menerapkan undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak terhadap pelaku penjambretan di bawah umur.
Menurut Umi, penyidik dalam penanganan kasus penjambretan yang melibatkan anak di bawah umur, tidak boleh menggunakan UU pidana yang biasa diterapkan kepada orang dewasa. Sebab khusus anak-anak sudah ada UU yang mengatur secara khusus, yakni UU SPPA, sebagaimana disebutkan bahwa hukum pidana anak lebih kepada pencapaian keadilan kepada perbaikan maupun pemulihan keadaan setelah peristiwa dan proses peradilan pidana yang dikenal dengan keadilan restoratif (restoratif justice). Berbeda dengan keadilan retributif (menekankan keadilan pada pembalasan) dan keadilan restitutif (menekankan keadilan pada ganti rugi).
Bahkan kata Umi, penyidik harus melakukan mediasi terhadap pelaku dan korban dengan catatan korban bisa menerima maaf dari pelaku, serta membayar tingkat kerugian yang dialami korban. Apabila hal ini belum dicapai, maka balai pemasyarakatan (Bapas) sebelum memasuki proses persidangan, penuntutan dan pemidanaan terhadap anak tersebut, harus mengeluarkan surat pertimbangan yang meringankan kepada hakim yang mengadili anak tersebut. Setelah melalui proses kajian dan pendalaman penyebab anak melakukan tindakan tersebut.
Sebelumnya, AR (15) seorang pelajar warga Desa Tlesah, dan AM (19) warga Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, babak belur dihajar massa, karena keduanya tertangkap tangan menjambret barang-barang milik Elly Kustinah warga Jl. Masjid Patemon Pamekasan, TKP-nya di Jl Kabupaten.
Pada saat itu, korban sedang mengendarai motor dengan temannya berjalan di depan SDN Bugih, tiba-tiba dari arah belakang, kedua tersangka merampas tas milik korban dan kabur dengan sepeda motornya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka, uang tunai Rp 170 Ribu dan sebuah Hand Phone , serta surat-surat penting milik korban. Kedua tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal lima tahun penjara. FAKIH AMYAL/UZI/RAH