BANGKALAN – Surat Edaran (SE) Bupati Bangkalan yang melarang keras pedagang kaki lima berjualan di depan pendopo agung dan sekitar Kodim 0829 setempat tak bertaji. SE tersebut tidak membuat para PKL gentar berjualan di lokasi yang terlarang. Buktinya, hingga saat ini para PKL tetap bertahan berjualan di lokasi itu. Mereka beralasan sudah terlanjur nyaman dalam meraup keuntungan.
Sejatinya, SE itu bertujuan menjadikan kota Bangkalan bersih, terutama di kawasan alun-alun, kawasan Pendopo Agung, dan wilayah sekitarnya. Petugas Satpol PP Bangkalan telah berulang kali melakukan penertiban. Akan tetapi, penertiban yang dilakukan pada, Kamis (28/8) kemarin, nampaknya belum menuai hasil yang maksimal.
Patauan Koran Madura di lapangan, sedikitnya ditemukan delapan PKL yang masih mangkal dan berjualan di area terlarang itu. Padahal, dalam SE itu, PKL diminta untuk pindah ke dalam Alun-alun, agar tidak terlalu merusak keindahan tatanan kota. Memang ada sebagian yang mematuhi, dan ada pula yang nekat bertahan.
“Kami kan sudah lama jualan di sini, dan pembeli sudah merasa nyaman di sini,” kata salah satu PKL berinisial AN (30), warga Keluran Demangan.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Bangkalan, Bambang Setiawan melalui Kasi Trantib H. Antok menegaskan jika para PKL tidak mematuhi SE tersebut, akan dilakukan penertiban kembali. Sebab keberadaan SE itu bertujuan agar PKL tidak lagi menggelar dagangannya di lokasi terlarang.
“Ya kalau masih ada yang masih mangkal disana, kami lakukan penertiban lagi,” singkatnya