JAKARTA- Konflik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) antara kubu Suryadharma Ali (SDA) dengan kubu Romiharmuziy semakin memanas. Kedua kubu saling mengklaim memiliki legalitas hukum yang kuat untuk menjalankan organisasi partai politik.
Pertikaian semakin meruncing sehubungan dengan rencana kubu SDA menggelar muktamar di Jakarta, 30 Oktober nanti. Bahkan disebut-sebut Ketua Majelis Syariah PPP KH Maimoen Zubair atau Mbah Moen sebagai penggagas Muktamar versi PPP kubu SDA ini.
“Kami menyayangkan kiai sepuh Mbah Moen ditarik kesana kemari oleh oknum-oknum DPP. Mereka bisa merendahkan Mbah Moen dengan mengatakan muktamar itu dari Mbah Moen,” kata Emron Pangkapi dalam keterangan pers di Restoran Pulau Dua Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/10).
Menurut Emron, tugas dan fungsi Ketua Majelis Syariah hanya memberikan fatwa agama dan solusi kenegaraan sesuai dengan falsafah agama. Mbah Moen dalam posisi Majelis Syariah PPP tidak memiliki kapasitas menyelenggarakan muktamar sebagaimana yang disampaikan beberapa oknum DPP PPP. “Yang memberi keterangan kemarin itu oknum DPP periode 2011-2014, termasuk Suryadharma Ali. Mbah Moen nggak memberi keterangan seperti itu,” jelas Emron.
Emron mengatakan, posisi Ketua Majelis Syariah PPP di dalam struktur partai berlambang Ka’bah tersebut hanya sebagai pemberi fatwa yang memberi jalan tengah setiap ada masalah. Ini artinya, Majelis Syariah PPP tidak mempunyai wewenang eksekutif untuk menggelar muktamar. “Beliau adalah ketua majelis mahkamah, tokoh yang kita tuakan. Berdasarkan AD/ART Majelis Syariah tidak sama dengan Majelis Syuro dan tidak sama juga dengan dewan Syuro. Karena di dalam PPP, keputusan eksekutif itu adalah pengurus dewan harian PPP,” katanya.
Emron menjelaskan sesuai dengan pasal 17 yang tertuang dalam AD/ART PPP, Majelis Syariah hanya berwenang memberikan fatwa keagamaan dan nasihat tentang persoalan kebangsaan kepada pengurus harian PPP. “Namun bukan berarti Majelis Syariah mempunyai wewenang dalam menjalankan Muktamar,” ujarnya.
Emron menambahkan Majelis Syariah di PPP berbeda kewenangannya dengan Majelis Syuro yang terdapat di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang mempunyai wewenang dalam menggelar Muktamar. “Dengan demikian Ketua Majelis Syariah bukan Ketua Dewan Syuro. Hanya saja beberapa oknum di PPP menarik-narik Mbah Moen ini tidak sesuai dengan konstitusi PPP. Saya sangat menyayangkan ditarik ke sana kemari oleh beberapa oknum,” tandas Emron.
Sebelumnya, Mbah Moen menyebut Muktamar VIII PPP di Surabaya, Jawa Timur yang digelar kubu Romahurmuziy tidak sah menurut Mahkamah Partai. “Menurut Mahkamah Partai tidak sah, jadi bukan menurut saya,” kata Mbah Moen.
Maka dari itu, Mbah Moen menuturkan, jika Majelis Syariah dan Mahkamah Partai sudah sepakat akan menggelar Muktamar VIII PPP tanggal 30 Oktober hingga 2 November mendatang. Muktamar tersebut, akan langsung ditangani Mahkamah Partai dan rencananya dilangsungkan di Jakarta. “Jadi Muktamar PPP yang sah nanti tanggal 30 yang dilakukan Mahkamah Partai,” tutur dia. (GAM/ABD/AJI)