PAMEKASAN – Sarwo Edi, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan, telah menjadi terpidana dalam perkar tipikor. Namun, hingga saat ini yang bersangkutan tetap menerima gaji seperti biasanya.
Hal itu terjadi karena belum ada tindak lanjut dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat, untuk bisa memberikan sanksi. Sarwo Edi terbukti bersalah dalam kasus pengadaan Tempat Pengbuangan Akhir (TPA) sampah di Desa Bindang, Kecamatan Pasean, Pamekasan.
Kepala BKD Pamekasan, Lukman Hedi Mahdiya mengatakan sejauh ini sanksi yang dijatuhkan terhadap Sarwo Edi berupa pencabutan tunjangan jabatan. Pihakny tidak bisa bertindak lebih, dengan alasan Sarwo Edi masih mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya.
“Walau sudah ada putusan hakim pada yang bersangkutan, kami belum bisa menindaklanjutinya. Sebab Sarwo Edi masih proses banding, dan kami masih menunggu hasilnya. Jadi, gaji PNS tetap bisa diterima seperti biasa,” katanya.
Menurut Lukman, pencabutan tunjangan jabatan dapat dikeluarkan terhadap Sawro Edi setelah yang bersangkutan tidak lagi aktif dalam jabatannya, sebagai salah satu pegawai di Badan Lingkungan Hidup (BLH) setempat, akibat terseret perkra tipikor.
“Kewenangan kami hanya mengeluarkan surat saja, karena kewenangan pemberian sanksi itu ada di inspektorat. Jadi, surat keputusan yang kami keluarkan nanti, sesuai dengan hasil keputusan di inspektorat pada yang bersangkutan,” ungkapnya.
Dalam perkara korupsi pengadaan lahan TPA itu, ada dua orang yang telah terbukti bersalah, yaitu Sarwo Edy, yang diputus dengan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Kemudian, Moh Riyadi (rekanan), divonis 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 436 juta.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dalam pengadaan lahan TPA sampah itu telah terjadi mark up atau pengelembungan baik luas lahan maupun harganya. Sampai saat ini, pembangunan TPA yang berlokasi di perbatasan Kabupaten Pamekasan dan Kabupaten Sumenep wilayah utara itu mangkrak karena tidak difungsikan.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jatim, dalam kasus korupsi pengadaan lahan TPA pada tahun 2011 lalu itu, negara telah dirugikan sebesar Rp 436 juta atau total lost. (ALI SYAHRONI/UZI/RAH)