PAMEKASAN – Sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda) yang masuk pada program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2014 dipastikan tidak akan selesai dibahas tahun ini. Sebab ada sejumlah raperda yang sudah terprogram, hingga saat ini drafnya belum masuk ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan.
Terdapat 3 raperda yang sudah kadung dimasukkan dalam prolegda, tapi belum ada drafnya, yaitu raperda tentang retribusi terminal angkutan penumpang dan barang dalam Kabupaten Pamekasan, kemudian retribusi pelabuhan, serta rencana detail tata ruang perkotaan dan penyusunan zonasi.
Kepala Bagian (Kabag) Persidangan DPRD Pamekasan, Fahor Rahman mengatakan hingga saat ini ada sejumlah raperda yang belum bisa dilakukan pembahasan, pasalnya belum ada draf raperda masuk dari eksekutif (Pemkab Pamekasan).
Sejauh ini, lanjutnya, dari 29 raperda yang masuk dalam prolegda tahun 2014 ini, tinggal 9 raperda yang belum dibahas. Dari 9 itu 2 raperda yang dicabut oleh eksekutif dan 3 raperda belum ada drafnya sehingga 5 raperda tersebut tidak mungkin dibahas tahun ini.
“Ada beberapa raperda yang sudah dicantumkan dalam prolegda tahun ini, tapi belum ada draf yang masuk dari eksukutif, sehingga tidak bisa dilakukan pembahasan di DPRD pada tahun sekarang. Jadi jelas ada sisa kalau mengacu pada daftar di prolegda,” katanya.
Di tempat terpisah, ketua DPRD Pamekasan, Halili mengatakan Badan Musyawarah (Bamus) yang ditetapkan kemarin (29/10) secepatnya akan melakukan rapat untuk menyusun agenda-agenda, salah satunya adalah agenda pembahasan raperda, utamanya raperda yang sangat mendesak di selesaikan tahun ini.
Menurut Halili, pihaknya akan mendahulukan raperda yang sangat dibutuhkan untuk segera dituntaskan di tahun ini, seperti pembasahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) tahun 2015 dan reperda lainnya.
“Kami masih akan berkoordinasi dengan Baleg (Badan Legislasi) untuk membicarakan terkait raperda-raperda yang harus segera dibahas dalam waktu dekat ini. Pastinya yang mendesak akan kami dahulukan, misalnya saja pembahasan R-APBD 2015,” kata Halili.
Dari sejumlah raperda yang belum selesai terdapat dua raperda yang pengesahannya sangat ditunggu oleh masyarakat Pamekasan, yaitu raperda tentang hiburan dan seni budaya dan tata niaga tembakau.
Terkait hal itu, terang Halili, saat ini raperda tentang hiburan dan seni budaya masih membutuhkan rapat umum dengar pendapat (RUDP) dengan tokoh dan perwakilan kelompok masyarakat. Sedang, raperda mengenai tata niaga tembakau, pembahasannya masih perlu melibatkan pihak pabrikan rokok.
“Ada dua raperda yang tidak mungkin bisa diselesaikan karena masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut, diantaranya tentang hiburan dan seni budaya, juga raperda tentang tata niaga tembakau yang perlu menghadirkan pihak pabrikan,” ungkapnya. (ALI SYAHRONI/UZI/RAH)