PAMEKASAN – Kasus PNS yang terlibat perselingkuhan di Pamekasan sangat tinggi. Berdasarkan data di Inspektorat Pamekasan, selama dua tahun terakhir, telah tercatat sebanyak 47 PNS terlibat asmara terlarang itu. Rinciannya, selama tahun 2014 lalu terdata ada 37 kasus perselingkuhan dilakukan PNS, sedangkan dalam 4 bulan di tahun 2015 sudah ada 10 kasus PNS yang berselingkuh.
Kepala Inspektorat Pemkab Pamekasan, Sutjipto Utomo mengatakan kasus pelanggaran kode etik dalam bentuk perselingkuhan yang ditanganinya, kebanyakan dilakukan oleh guru PNS. Padahal seharusnya PNS memberikan contoh yang baik untuk anak didiknya.
Bahkan, menurut pengakuan Sutjipto, pihaknya mengaku selama ini masih kerap menerima laporan dari masyarakat terkait perselingkuhan guru PNS, yang kini masih ditangani Inspektorat Pamekasan. Dalam kasus perselingkuhan harus didukung dengan bukti sebagai dasar pembenaran atas asmara terlarang yang dilakukan oleh PNS.
“Ini masalah kewibawaan PNS. Jadi, kami menanganinya tidak setengah-setengah dan sesuai bukti yang valid. Kami akan memberikan hukuman yang tegas bagi pelaku PNS yang melanggar, sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan,” kata Sutjipto Utomo.
Dia menjelaskan, selama tahun tahun 2014 lalu, sanksi yang diberikan berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun terhadap 5 orang PNS, pemindahan dan penurunan jabatan pada seorang PNS, pembebasan dari jabatan pada 1 orang. Sedang sanksi terberat yang diberikan adalah pemberhentian secara tidak terhormat sebagai PNS, yang dijatuhkan pada 1 orang.
Selama empat bulan di tahun 2015, sanksi yang dijatuhkan berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun kepada 1 orang PNS dan pembebasan dari jabatan pada seorang guru PNS.
“Kami akan terus bersikap tegas. Kalau sudah keterlaluan bisa diberhentikan. Sebab ini masalah nama baik PNS. Apalagi yang banyak sebagai tenaga pendidik,” ungkapnya.
Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan, Apik sangat menyayangkan adanya guru PNS yang terlibat kasus perselingkuhan. Selaku guru semestinya menjadi contoh yang baik bagi siswanya. Bukan malah memberikan contoh yang jelek.
“Kami berharap Inspektorat mengambil tindakan yang tegas bagi PNS yang terlibat kasus selingkuh. Dengan sanksi yang tegas, kasus perselingkuhan akan sedikit berkurang dan bisa memberi efek jera kepada pelaku khususnya di tingkatan PNS,” kata Apik.
(ALI SYAHRONI/RAH)