
SUMENEP- Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, MH. Said Abdullah menyebutkan bahwa salah satu faktor terlambatnya dana desa cair ke masing-masing kepala desa adalah peraturan bupati (Perbup). Maka dari itu, anggota DPR RI tiga periode tersebut meminta kepada Pemkab setempat agar segera menyelesaikannnya agar dana desa itu bisa segera direalisasikan ke semua desa. Hal itu diungkapkan kemarin, Jumat (29/5) saat menghadiri sosialisasi UU Desa bersama Dirjen Kemenkeu dan Pajak di Pendopo Sumenep.
Menurut Said, anggaran dana desa sudah tercantum di Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional Perubahan (APBN-P) sejak bulan Februari lalu. Dikatakan, anggaran dana desa mengalami peningkatan yang cukup signifikan, yaitu dari 11,9 T menjadi 20,9 T. “Itu artinya, konsen pemerintahan Jokowi jauh lebih besar. Makanya ditambah,” terangnya.
Persoalan yang terjadi, sambungnya, dana desa itu terlambat karena persoalan peraturan bupati (Perbup). Karena menurut dia, prasyarat pencairan dana desa itu tiap daerah harus menyetorkan perbup.
“Nah, di Sumenep perbupnya baru rampung pagi ini setelah saya datang. Pamekasan baru tiga hari yang lalu baru selesai. Mau nuduh pemerintah pusat. Tidak bisa,” kata politisi senior PDIP asal Sumenep itu.
Namun begitu, ia yakin keterlambatan Perbup itu bukan karena bupati tidak kasihan kepada masyarakatnya. Melainkan karena bupati setempat menginginkan agar dalam pelaksanaannya di lapangan baik.
“Jadi itu wajar dalam pemerintahan. Khawatir ketika dana desa itu cair, hanya dalam waktu tiga bulan sudah ada kepala desa yang ditalikong,”ujarnya.
Sementara Bupati Sumenep, A. Busyro Karim mengatakan, perbub tentang dana desa di Sumenep sudah ditandatangani pada Kamis (28/5) malam. Menurut dia, salah satu kendalanya hingga baru ditandatangani karena adanya revisi peraturan oleh pemerintah pusat. “Jadi itu kendala nasional memang,” tandasnya.
Menurut dia, seandainya tidak ada revisi terhadap PP nomor 60 Tahun 2014 tentang dana desa, maka pencairannya sudah bisa dilakukan sejak bulan April lalu. “Bahkan, perbup yang baru saya tandatangani itu sudah perubahan. Seandainya tidak ada perubahan PP, bulan April sudah bisa cair,” pungkasnya.
(FATHOL ALIF/SYM)