
PROBOLINGGO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo menyayangkan masih terjadinya promosi dan mutasi pejabat di lingkungan pemkot Probolinggo, dilakukan tidak sesuai kompetensi yang bersangkutan.
Ironisnya, pejabat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang menggantikan tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan dan kemampuannya. Seharusnya, proses tersebut mengacu Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang mewajibkan pemilihan secara terbuka oleh panitia seleksi sehingga terpilih pejabat yang kompeten.
Pihaknya merekomendasikan untuk meminta BKD sebagai anggota Baperjakat untuk memberikan masukan obyektif kepada Ketua Baperjakat dalam melakukan promosi dan mutasi pejabat harus sesuai kompetensi yang bersangkutan.
“Bila tidak sesuai dengan disiplin ilmu yang dimiliki, akan berdampak kurang maksimalnya capaian kinerja instansi yang bersangkutan,”tegas Mukhlas Kurniawan, Wakil Ketua DPRD Kota Probolinggo, Minggu (10/5).
Menurut politisi Partai Golkar itu, mutasi dan rotasi pejabat harus didasarkan pertimbangan yang jelas mengacu ke UU ASN. Penggantinya juga harus sesuai keahlian karena bisa dibatalkan secara hukum.
“Sejauh ini, banyak sekali keluhan yang diterima pemerintah soal pejabat daerah yang memegang jabatan tidak sesuai latar belakang pendidikan dan kompetensi. Kami prihatin dengan maraknya keluhan penempatan pejabat daerah tidak sesuai bidangnya tersebut. Ini tidak boleh lagi terjadi,” tegas Mukhas Kurniawan.
Mukhlas Kurniawan menambahkan, mutasi, rotasi dan promosi yang dilakukan Pemkot Probolinggo harus memperhatikan kemampuan pegawai dan bukan berdasarkan suka atau tidak suka. Indikator atau evaluasi kenaikan jabatan seseorang harus diperjelas. Jangan sampai, penempatan pejabat dalam jabatan tertentu, hanya berdasarkan suka atau tidak suka. Bila itu terjadi, maka keinginan mewujudkan pemerintahan yang baik tidak akan tercapai.
“Pemkot harus mengesampingkan kepentingan politis dalam penempatan seseorang dalam jabatan. Semua itu, idealnya berdasarkan kinerja dan kemampuan yang dimiliki oleh pejabat tersebut,” katanya.
Ia juga mengingatkan Badan Pertimbangan dan Kepangkatan (Baperjakat) harus melakukan evaluasi secara menyeluruh sebelum menetapkan mutasi dan rotasi serta promosi. Evaluasi ini dinilai penting agar tidak ada penempatan yang salah dalam mutasi tersebut.
“Ibarat anak sekolah, untuk naik kelas itu ada indikator, ada ujian dan lainnya. Demikian pula bila akan dilakukan mutasi, rotasi maupun promosi,”ucap Mukhlas Kurniawan.
Mutasi, rotasi dan promosi pejabat memang merupakan kewenangan pemerintah daerah. Hanya saja, pemerintah tetap harus memperhatikan kemampuan seseorang saat akan menempatkan dalam sebuah jabatan. Kemudian, penempatan jabatan juga harus sesuai dengan kompetensinya.
Diketahui, ada beberapa jabatan dilingkungan pemerintah daerah yang saat ini kosong ditinggalkan pejabatnya, karena pensiun atau pindah. Jabatan itu ada di setingkat kepala bagian, kepala seksi, maupun kepala sekolah.
Hanya Retorika
Tak hanya menyoroti mutasi dan promosi pejabat yang tak sesuai kompetensi. Ketua DPRD Kota Probolinggo yang juga Politisi Partai Golkar, Mukhlas Kurniawan, juga mempertanyakan keberadaan tenaga harian lepas (THL) dilingkungan pemkot yang jumlahnya cukup besar, karena mensianyalir masih banyak SKPD sampai bulan Maret 2014 merekrut tenaga honor dan THL.
“Mengingat sistem penghonorannya juga belum jelas, dan membebani anggaran APBD cukup berat. Kami meminta BKD segera mencarikan solusinya,”tandasnya.
Dikatakan, bila tidak memberikan solusi dapat diindikasikan kebijakan pemkot yang di duga melanggar PP 48/2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS) juncto PP No.56/2012 yang sudah jelas melarang mengangkat tenaga selain CPNS.
“Apa yang terurai dalam LKPJ Walikota Probolinggo tahun 2014 hanyalah retorika belaka. Sebab walau Walikota Probolinggo telah menerbitkan surat edaran (SE) tanggal 27 Agustus 2014 perihal larangan pengangkatan tenaga Honorer/THL atau sejenis masih ada SKPD yang merekrutnya,”papar Mukhlas Kurniawan.
(M. HISBULLAH HUDA)