SUMENEP – Pasukan Reskoba Polres Sumenep menangkap Su’udi bin Syaiful Bahri (28), warga Desa Tamberu, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, yang hendak menyuplai sabu ke Kepulauan Kangean, Minggu (3/5) di Jalan Raya Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget.
Kapolres Sumenep AKBP Rendra Radita Dewayana melalui Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Jaiman menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengemba-ngan atas tertangkapnya Say-yid Alwi. Sayyid Alwi merupakan salah satu tersangka yang telah dijebloskan ke panjara karena kedapatan membawa sabu beberapa hari yang lalu.
”Tersangka memang menjadi TO (taget operasi) sejak beberapa minggu kemarin. Tapi petugas Reskoba baru bisa menangkapnya minggu kemarin saat hendak mengantarkan sabu ke Pelabuhan Kalianget yang dipesan oleh Nurul, warga Desa Kali Katak, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean,” kata-nya, kemarin.
Menurut Jaiman, saat pe-nangkapan berlangsung, tersangka sedang bercengkrama dengan dua temannya, yakni Heriyanto dan Badduha. Pada saat itu petugas langsung me-lakukan penangkapan terhadap tersangka. Sedangkan dua temannya dibebaskan karena tidak terlibat.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu unit motor merk Honda Vario Techno 125 CC, dan juga beberapa bungkus plastik ukuran kecil yang diduga berisi sabu. Hanya saja, pihak kepolisan masih belum bisa membeberkan berat sabu yang dibawa tersangka.
Pihaknya ke depan akan rutin melakukan razia di berabagai titik, utamanya di tempat yang diduga kerap dijadikan transkasi barang haram tersebut. ”Kami terus akan melakuka pengembangan kasus ini. Karena besar kemungkinan tesangka nantinya bisa bertambah lagi. Kita tunggu saja edisi selanjutnya,” tukasnya.
Jumat (1/5), Kepolisian Sektor (Polsek) Kangean, Kepulauan Kangean, menangkap Sayyid Alwi yang diduga pemilik sabu-sabu. Barang haram seberat 1,85 gram yang diduga milik tersangka itu ditemukan di bawah jok sepeda motor yang dikirim ke Pulau Kangean melalui kapal.
Kapolsek Kangean, AKP M Syakrani menjelaskan, sebe-lumnya pihaknya memperoleh informasi adanya rencana pe-ngiriman sabu-sabu melalui kapal ke Pulau Kangean dengan cara menyimpan barang terlarang itu di bagian sepeda motor.
“Ketika ada kapal tiba di Pelabuhan Batu Guluk, Kecamatan Arjasa (Pulau Kangean), kami bersama sejumlah anggota langsung melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor yang diangkut kapal tersebut,” ujarnya.
Setelah melakukan penggeledahan, polisi menemukan satu kantong plastik kecil berisi sabu-sabu di bawah jok salah satu sepeda motor. “Sepeda motor tersebut diturunkan oleh buruh angkut berinisial MS atas permintaan tersangka SA. Secara kebetulan, tersangka SA meminta MS untuk segera menurunkan (mengeluarkan) sepeda motor tersebut dari kapal,” kata Syakrani.
Ia menjelaskan, pihaknya langsung menangkap dan memeriksa tersangka SA atas keberadaan sabu-sabu tersebut. “Untuk proses selanjutnya, kami akan melimpahkannya ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep. Kalau tidak ada kendala dengan jadwal pemberangkatan kapal, kami akan membawa tersangka SA ke Mapolres Sumenep pada Jumat sore,” ujarnya.
Selain sabu-sabu seberat 1,85 gram, Polsek Kangean juga menyita sepeda motor dan telepon genggam milik tersangka sebagai barang bukti. Pulau Kangean adalah salah satu dari 78 pulau berpenghuni di Sumenep.
Dalam kondisi cuaca yang kondusif, perjalanan laut dari Pelabuhan Batu Guluk (Kangean) ke Pelabuhan Kalianget (Sumenep daratan) membutuhkan waktu sekitar sembilan jam jika naik naik kapal berbahan besi/baja dan sekitar 4,5 jam jika naik kapal cepat berbahan “fiberglass”.
(JUNAEDI/ANT/MK)