SUMENEP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep belum menyentuh laporan koalisi Lembaga Swadaya Masyarak (LSM) Sumenep terkait dugaan proyek fiktif pengadaan atau pengeboran air bersih di Desa Kolo-Kolo, Kecamatan Arjasa, yang dilaporkan beberapa bulan yang lalu.
Kasi Pidana dan Kasus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sumenep, Sugianto mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih belum mendalami laporan koalisi LSM Sumenep tentang dugaan proyek fiktif yang melibatkan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, M. Syukri.
Sugianto berdalih, belum ditanganinya laporan tersebut karena pihaknya masih menangani beberapa laporan yang masuk lebih awal. Menurutnya, dalam penanganan kasus, pihaknya memprioritaskan kasus-kasus yang sudah diproses sebelum-nya. “Kita selesaikan satu persatu dulu,” katanya, Senin (11/5).
Dikatakan, beberapa kasus yang saat ini sudah diproses, salah satunya ialah kasus dugaan penyelewengan raskin di Desa/Kecamatan Guluk-Guluk dan kasus serupa di Desa Lapa Laok yang saat ini Kejari sudah menetapkan tersangka. “Selain itu juga kasus PNPM yang sudah masuk persidangan,” ungkap Sugianto di kantornya.
Selain itu, keterbatasan jumlah personel juga merupakan salah satu alasan pihaknya tak dapat menggarap semua laporan yang masuk dalam satu waktu. Dikatakan, keterbatasan itulah yang menuntut pihaknya harus membuat skala prioritas pena-nganan kasus.
Namun begitu, ia memastikan bahwa semua laporan yang masuk akan dilihat. “Nanti kalau ada perkembangan, pasti kita sampaikan. Tapi untuk saat ini memang masih belum. Kita mengedepankan yang lebih dulu. Tidak kenapa pelan-pelan, yang penting jalan,” tandasnya kepada Koran Madura.
Sekadar mengingatkan, dugaan kasus dugaan proyek fiktif pengadaan atau pengeboran air bersih di Desa Kolo-Kolo, Kecamatan Arjasa senilai Rp. 350 juta dengan menggunakan dana APBN tahun anggaran 2011-2012 tersebut dilaporkan pada hari Selasa (10/2) oleh koalisi LSM Sumenep kepada Kejari setempat.
Pantauan Koran Madura saat itu di kantor kejaksaan, surat laporan yang diajukan atas nama Koalisi LSM Sumenep itu diterima oleh salah seorang petugas kejaksaan yang diketahui bernama Rosita Dewi. Laporan tersebut disampaikan oleh koordinator koalisi, Lukman Rama.
(FATHOL ALIF/MK)