• Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Bupati Fauzi Didapuk sebagai Pengurus MUI Jawa Timur

    Bupati Fauzi Didapuk sebagai Pengurus MUI Jawa Timur

    Bupati Bangkalan Imbau Warga Tak Buang Sampah di Selokan

    Bupati Bangkalan Imbau Warga Tak Buang Sampah di Selokan

    Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

    Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

    Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    Bupati Sumenep Tegaskan Komitmen Kembangkan Musik Tongtong

    Bupati Sumenep Tegaskan Komitmen Kembangkan Musik Tongtong

    Angin Kencang Terjang Jrengik Sampang, Satu Rumah Rusak Parah

    Angin Kencang Terjang Jrengik Sampang, Satu Rumah Rusak Parah

    Bupati Pamekasan Resmi Lepas 1.049 JCH, Ini Pesan untuk Para Jemaah

    Bupati Pamekasan Resmi Lepas 1.049 JCH, Ini Pesan untuk Para Jemaah

    Ini Respons Ketua PPKS Sahabat Trunojoyo Soal Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Een Jumiyanti

    Ini Respons Ketua PPKS Sahabat Trunojoyo Soal Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Een Jumiyanti

    Dukung Percepatan Swasembada, Bupati Sumenep Pimpin Tanam Padi di Lahan 60 Hektare

    Dukung Percepatan Swasembada, Bupati Sumenep Pimpin Tanam Padi di Lahan 60 Hektare

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Satu Hati untuk Bangsa
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Bupati Fauzi Didapuk sebagai Pengurus MUI Jawa Timur

    Bupati Fauzi Didapuk sebagai Pengurus MUI Jawa Timur

    Bupati Bangkalan Imbau Warga Tak Buang Sampah di Selokan

    Bupati Bangkalan Imbau Warga Tak Buang Sampah di Selokan

    Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

    Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

    Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    Bupati Sumenep Tegaskan Komitmen Kembangkan Musik Tongtong

    Bupati Sumenep Tegaskan Komitmen Kembangkan Musik Tongtong

    Angin Kencang Terjang Jrengik Sampang, Satu Rumah Rusak Parah

    Angin Kencang Terjang Jrengik Sampang, Satu Rumah Rusak Parah

    Bupati Pamekasan Resmi Lepas 1.049 JCH, Ini Pesan untuk Para Jemaah

    Bupati Pamekasan Resmi Lepas 1.049 JCH, Ini Pesan untuk Para Jemaah

    Ini Respons Ketua PPKS Sahabat Trunojoyo Soal Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Een Jumiyanti

    Ini Respons Ketua PPKS Sahabat Trunojoyo Soal Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Een Jumiyanti

    Dukung Percepatan Swasembada, Bupati Sumenep Pimpin Tanam Padi di Lahan 60 Hektare

    Dukung Percepatan Swasembada, Bupati Sumenep Pimpin Tanam Padi di Lahan 60 Hektare

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
No Result
View All Result
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
  • Madura
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Home News Nasional

Novel Baswedan Gugat Polri Rp 1 Miliar

Koran Madura by Koran Madura
12/05/2015
in Nasional
Share on FacebookShare on Twitter
Penyidik KPK Novel Baswedan (kiri) didampingi penasihat hukum Muji Kartika Rahayu (kanan) menyerahkan laporan pengaduan soal tindakan sewenang-wenang penyidik Bareskrim Polri ke Komisioner Ombudsman, di Jakarta, Rabu (6/5). Pelaporan ini menyangkut proses penangkapan, penahanan, dan penggeledahan penyidik Bareskrim Polri terhadap Novel terkait dugaan kasus penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal pada tahun 2004 saat Novel Baswedan menjabat Kasat Reskrim Polda Bengkulu. ANTARA FOTO/Reno Esnir/Rei/ama/15.
Penyidik KPK Novel Baswedan (kiri) didampingi penasihat hukum Muji Kartika Rahayu (kanan) menyerahkan laporan pengaduan soal tindakan sewenang-wenang penyidik Bareskrim Polri ke Komisioner Ombudsman, di Jakarta, Rabu (6/5).

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan mengajukan permohonan praperadilan terhadap upaya penggeledahan dan penyitaan barang-barang pribadi miliknya oleh penyidik Bareskrim Polri.

Novel menuntut ganti rugi materiil dan dan imateriil sebesar Rp 1 miliar rupiah. Namun jumlah ganti rugi tersebut bukan dalam bentuk uang tunai dan bukan untuk kepentingan pribadi Novel.

Praperadilan ini merupakan permohonan kedua setelah sebelumnya Novel mengajukan gugatan praperadilan untuk penangkapan dan penahanannya. Gugatan pra-peradilan pertama ini akan disidang pada 25 Mei mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Tim kuasa hukum Novel yang tergabung dalam Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (Taktis) mengatakan, ganti rugi Rp 1 miliar itu diarahkan untuk membiayai kampanye antikorupsi.

BacaJuga :

Presiden Prabowo Serukan Dukungan, Hardjuno Wiwoho: Tak Ada Lagi Alasan Menunda RUU Perampasan Aset

Puan Dorong Adanya Warning System di Ruang Publik untuk Atasi Maraknya Kasus Kekerasan Seksual

Perempuan Terjerat Pinjol, Puan Dorong Akses Financial yang Aman dan Ramah

Bereskan Gaji dan Pesangon Eks-Karyawan Leces, Kanang Usul Panggil Menkeu dan MenBUMN

Salah satu anggota Taktis Revan Tambunan mengatakan, penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik Bareskrim menggangu tugas Novel sebagai penyidik KPK. “Kami minta kepolisian membiayai pendidikan antikorupsi,” kata Revan kepada wartawan usai mendaftarkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/5).

Ganti rugi tersebut diminta untuk diarahkan pendidikan antikorupsi di lima daerah yakni kampanye dan pendidikan pemberantasan korupsi di Kota Bengkulu, Kota Makassar, Kota Kupang, Kota Kotawaringin Barat, dan Kota Jayapura.
Pemanfaatan dana ganti rugi tersebut diminta dikelola langsung oleh kepolisian dengan supervisi KPK.

Penggeledahan di kediaman Novel dilakuan tiga penyidik Bareskrim Ajun Komisaris Besar Polisi Agus Prasetyono dan Ajun Komisaris Besar Polisi TD Purwantoro dan Komisaris Suprana pada 1 mei 2015 lalu.

Sebanyak 25 jenis barang pribadi Novel disita seperti telepon seluler, laptop, fotocopy kartu keluarga, fotocopy sertifikat hak guna usaha, fotocopy izin mendirikan bangunan (IMB), foto copy pelunasan kredit pemilikan rumah, dan barang-barang pribadi lainnya.

Barang-barang tersebut dinilai tim kuasa hukum tidak berhubu-ngan dengan pasal yang dituduhkan kepada Novel. Terbukti pada Kamis (7/5) lalu penyidik mengembalikannya dengan disertai Berita Acara Pengembalian Benda Sitaan.

Praperadilan tetap diajukan meski barang-barang sudah dikembalikan. Tim kuasa hukum dan Novel menilai tetap merasa perlu untuk mengajukan praperadilan dengan dua pertimbangan.

Dua pertimbangan tersebut adalah pengembalian barang sitaan itu justru menunjukan ada yang salah dalam proses penggeledahan dan penyitaan. Selain itu penggeledahan dan penyitaan tersebut melanggar hukum sehingga merugikan Novel, baik secara materiil maupun imateriil.

Sementara itu, Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso menanggapi santai ajuan gugatan prape-radilan Bambang Widjojanto dan Novel Baswedan. Bareskrim yang jadi objek tergugat, kata Waseso, sudah sangat siap. “Tidak ada masalah, biasa saja. Kita siap,” kata Budi di Lapangan Bhayangkara, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (11/5).

Mantan Kapolda Gorontalo itu menyebut kasus Novel dan BW merupakan perkara ringan. Bahkan ke dua kasus itu, kata dia, bisa ditangani oleh penyidik polsek. “Sebenarnya kasusnya Pak BW, Pak AS (Abraham Samad), kasusnya Novel polsek saja sudah cukup,” ujarnya.

Lebih jauh, Waseso mengatakan berkas kasus Novel sudah rampung dan sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung. Berkasnya kini sedang dipelajari jaksa peneliti Kejagung. “Kita sudah penuhi petunjuk jaksa, mudah-mudahan bisa dinyatakan lengkap,” ujar Kasubdit VI Direktorat Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditpideksus) Kombes Daniel Bolly Tifaona di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (11/5).

Seperti diketahui, Novel Baswedan dan Bambang Widjojanto mengajukan permohonan gugatan praperadilan. Baik Novel maupun BW menggugat Bareskrim. Novel, tersangka kasus dugaan penembakan pelaku pencurian sarang burung walet, bahkan mengajukan dua permohonan praperadilan terkait penangkapan dan penyitaan aset. Novel menyerahkan gugatan pertamanya ke Pengadilan Jakarta Selatan pada 4 Mei, sementara gugatan keduanya hari ini.

Sedangkan BW mengajukan praperadilan Kamis pekan lalu, juga ke PN Jakarta Selatan. BW yang dijadikan tersangka mengarahkan saksi untuk menyampaikan keterangan palsu di sidang Mahkamah Konstitusi, menggugat Kabareskrim dan Kapolri.

(GAM/ABD)

Next Post

Raja Bonaran Divonis 4 Tahun Penjara

Leave Comment

Trending

  • Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Persoalkan Kinerja Bupati Bangkalan, Himaba Demo Depan Pemkab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Himaba Demo di Kantor Bupati Bangkalan, Ini Tiga Tuntutannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PAC PDI Perjuangan Kalianget Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Ledakan Tabung Gas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Laporan Khusus

  • All
  • Lapsus

Bupati Fauzi Didapuk sebagai Pengurus MUI Jawa Timur

Bupati Bangkalan Imbau Warga Tak Buang Sampah di Selokan

Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

Bupati Sumenep Tegaskan Komitmen Kembangkan Musik Tongtong

Angin Kencang Terjang Jrengik Sampang, Satu Rumah Rusak Parah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi

No Result
View All Result
  • Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi