
PROBOLINGGO – Meski hari pelaksanaan pilkades masih belum ada kepastian resmi. Namun tahapan pendafataran Calon Kepala Desa (Cakades) Kabupaten Probolinggo sudah mulai dibuka secara serentak di masing-masing desa.
Pendaftaran Cakades dibuka sejak tanggal 12-22 Mei mendatang. Untuk Kabupaten Probolinggo, desa yang akan melangsungkan pilkades secara serentak tahun ini sebanyak 252 desa yang tersebar di 24 Kecamatan.
”Jadi mulai tanggal tersebut, semua cakades bisa mendaftarkan diri,” terang Muhlis, Ketua Panitia Pilkades Desa Bantaran Kecamatan Bantaran Kabupaten Probolinggo, kepada wartawan, Selasa (12/5).
Dia mengatakan, untuk para cakades yang mendaftarkan diri harus melengkapi semua persyaratan. Diantaranya menyerahkan foto copy ijasah terakhir yang berlegalisir minimal Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat, dan surat Keterangan Kelakukan Baik (SKKB) dari pihak kepolisian serta persyaratan lainnya.
“Pihak panitia pilkades sudah mulai sibuk mempersiapkan pilkades, termasuk menerima pendaftaran calon,” tandas Muhlis.
Untuk saat ini calon yang mulai mendaftarkan kepada pihaknya, kata Muhlis, memang tidak begitu banyak. Untuk cakades yang akan mengikuti pilkades di desanya diperkirakan hanya dua orang.
“Diperkirakan tidak ada proses seleksi. Sebab calonnya tidak melebihi dari lima orang,” ucapnya.
Di wilayah desa lainnya, Satimin, Sekretaris Panitia Pilakdes Randuputih Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo, mengatakan untuk saat ini cakades sudah mulai bisa melakukan pendaftaran untuk bisa menjadi calon.“Untuk jadwalnya sesuai waktu yang sudah ditentukan oleh pemerintah daerah,” jelasnya.
Jika nantinya di dalam pendaftaran cakades pendaftarnya lebih dari lima orang, maka secara otomatis akan dilakukan penjaringan calon. Yang akan menjadi prioritas penilaian untuk bisa menjadi calon pertama dari pengalaman pemerintahan dan ijasah yang dimiliki.
“Calon pilkades pesertanya maksimal lima orang. Kalau lebih, harus di seleksi dan harus ada yang gugur,”kata Satimin.
Menangapi hal itu, Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Probolinggo, Edy Suryanto, mengatakan, untuk saat ini memang tahapan pendaftaran untuk cakades memang sudah dibuka.
Terkait dengan acuan pilkades, pihaknya sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2015 tentang Pemilihan Pengangkatan, Pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa.“Termasuk mengatur tentang mekanisme calon kades di dalamnya,”paparnya singkat,
(MAHFUD HIDAYATULLAH)