SUMENEP – Reklame dan baliho liar yang menghiasi Kota Sumenep, hingga saat ini belum ditertibkan. Menjelang pilkada yang akan digelar akhir tahun ini semakin banyak baliho ilegal.
Kasi Ops Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep Moh. Saleh menjelaskan, sebelum petugas bertindak, pihaknya masih akan melakukan koordinas dengan penanggung jawab reklame dan baliho.
”Setiap pemasangan baliho atau banner itu harus mengantongi izin. Kalau tidak namanya melanggar. Sementara kalau melanggar aturan tentunya kami sebagai penegak perda akan bertindak tegas. Apalagi usaha kami tidak digubris, maka terpaksa kami lakukan pencopotan paksa,” ungkapnya.
Katanya, penertiban reklame dan baliho tersebut baru bisa dilakukan apabila penanggung jawab setelah diingatkan tidak segera mengurus izin pemasangan reklame ke pemerintah daerah. ”Kalau pemasangan itu dinyatakan legal, pasti kami tidak akan melepasnya. Tapi kalau tidak mempunyai izin, kami tidak akan segan untuk mencopotnya,” katanya, Senin (11/5).
(JUNAEDI/MK)