SUMENEP, koranmadura.com – Pengadaan beras bantuan untuk warga miskin (raskin) pada tahun ini tidak diperbolehkan menggunakan pihak ketiga, seperti yang dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Bagian Perekonomian Setkab Sumenep, Moh. Hanafi mengatakan, sejak awal tahun 2015 sistem pengadaan beras khusus warga miskin terdapat perubahan. ”Memang untuk pengadaan beras untuk raskin tahun ini tidak dilakukan oleh daerah, melainkan dilakukan langsung ole Sub Divre Surabaya,” katanya.
Selama ini, pendistribusian raskin ke tingkat desa kerap bermasalah. Salah satunya kualitas raskin yang dikeluhkan tak layak makan oleh pe-nerima manfaat dan juga permasalah yang lain, se-perti dugaan berputarnya pendistribusian raskin.
Perputaran raskin yang dimaksud, yakni setelah didistribusikan dari gudang Bulog ke titik pendistribusian, namun dari titik pendistribusian yang mestinya langsung dibagikan ke masyarakat penerima manfaat, malah didistribusikan ke salah satu gudang penyimpanan sementara dengan bungkus raskin yang berbeda.
Setelah bungkus beras itu diganti seperti sediakala, maka beras itu disinyalir dikembalikan ke gudang Bulog yang dilakukan oleh pihak ketiga. ”Jadi, untuk pengadaannya mulai tahun ini tidak lagi memaki pihak ketiga,” terang mantan Camat Lenteng itu.
(JUNAEDI/MK)