
SAMPANG, koranmadura.com – Satuan Polisi Pamang Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang mengaku menemukan dua surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan izin mendirikan bangunan (IMB) toko modern di Desa Darma dan Desa Tanjung, Kecamatan Camplong belum diperpanjang oleh pemilik perusahaan.
Izin dua toko modern yang telah kadaluwarsa tersebut diketahui setelah penegak perda melakukan penyisiran terhadap toko modern di seluruh Kabupaten Sampang. Selain itu, dalam penyisiran, petugas juga melakukan kroscek terhadap keberadaan makanan dan minuman (Mamin). “Yang kami ketahui selama melakukan penyisiran sejak satu bulan yang lalu, hanya ada dua toko modern yang tidak memperpanjang Siup dan IMB , sementara lainya masih aktif memperbaruinya,” kata Kasi Ops Satpol PP Sampang, Shadiq, Rabu (29/7).
SIUP dan IMB yang dimiliki dua mini market tersebut berakhir pada tanggal 7 Maret 2015 lalu. Namun pemiliknya tidak memperpanjang lagi dengan alasan tidak sempat mengurusnya. “Kami sudah memberikan arahan kepada pemilik mini market agar segera mengurus dalam waktu dekat, karena SIUP dan IMB sangat penting,” tuturnya.
Dikatakannya, Satpol PP sudah mengirim surat tembusan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal (KP3M) Sampang terkait temuan SIUP dan IMB mini market tidak perpanjang tersebut. “Semua mini market beserta toko modern lainya seperi Alfamart dan Indomart belum ditemukan SIUP dan IMB yang mati, rata-rata masih aktif,” tandasnya.
Kata pria berkumis tebal itu, penegak perda memberikan kurun waktu selama dua minggu untuk mengurus perpanjangan SIUP dan IMB kepada pimilik toko, jika masih belum mengurusnya, Shadiq selaku pimpinan dalam penyisiran toko modern akan memberikan teguran secara tertulis. “Jika masih belum di gubris, kami akan memberikan sanksi tegas, karena SIUP dan IMB yang tidak diperpanjang sama halnya tidak mempunyai izin,” tandasnya.
Namun sanksi yang akan diberikan, Satpol PP akan berembuk dulu dengan KP3M. Sabab sampai saat ini Satpol PP belum mempunyai payung hukum atau Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang ketertiban umum, termasuk sanksi kepada pemilik perusahaan yang tidak memperpanjang SIUP dan IMB. “Selama ini memang tidak ada sanksi yang diberikan pemerintah kepada milik toko yang tidak memperpanjang SIUP dan IMB, akan tetapi saat ini kami akan memberiksan sanksi agar tidak dibuat enteng,” tukasnya.
Lanjut Shadiq menjelaskan, dalam waktu dekat ini, Satpol PP akan kroscek dua mini market yang tidak memperpanjang SIUP dan IMB tersebut untuk memastikan apakah sudah memperpanjang atau tidak, jika belum memperpanjang, Satpol PP akan langsung memberikan surat teguran. “Insya Allah hari Rabu mendatang kami akan mendatangi dua mini market itu, kalau masih belum memperpanjang SIUP dan IMB, kami akan langsung memberikan surat teguran,” tutupnya.
(RIDWAN/LUM/SYM)