
BANGKALAN, koranmadura.com – Kasus perseteruan tanah yang telah dijadikan jalan ring road barat atau jalan kembar menuju pesarean Martajasah belum juga menemukan titik temu. Perselisihan antara orang yang mengaku mempunyai hak atas tanah yang dibuat jalan yakni H Yasin Marsely dan Pemkab Bangkalan masih berlanjut, bahkan pemilik sampai memblokir jalan yang sudah difungsikan sebagai fasilitas umum tersebut beberapa waktu lalu. Akan tetapi, kini pemilik tanah sudah kembali membuka jalan yang ditutup sebagian dengan batu bedel, Senin (13/7).
Pembukaan kembali jalan Ring Road Barat tersebut mengingat kondisi jalan yang banyak dilewati para peziarah ke makam Syaikhona Cholil. Apalagi Polres Bangkalan sebagai pihak keamanan tidak menginginkan perseteruan terus berlanjut tanpa kepastian hukum. Polisi pun berupaya untuk mencarikan solusi agar penutupan jalan umum tersebut bisa segera dibuka kembali.
“Kami tunggu hingga hari ke-20, tetapi tidak ada kesepakan antara keduanya. Mereka tidak ada upaya positif, sehingga Jumat lalu kita undang untuk rapat koordinasi bersama untuk membicarakan permasalahan ini,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP. Windiyanto Pratomo, Senin (13/7).
Dia menjelaskan, karena pesoalannya tersebut sudah diajukan ke pengadilan, proses hukum pun diserahkan ke pengadilan. Termasuk meminta kesepakatan kepada pengadilan. Kesepakatannya, pemerintah kabupaten (pemkab) akan menata kembali aset yang ada. Mengenai permasalahan tanah warga juga akan diselesaikan. Selain itu, khusus permasalahan dengan H Yasin bisa dilanjutkan dengan sistem dan aturan yang berlaku.
“Dari pihak pengadilan juga memberikan masukan dan alhamdulillah secara umum sudah diterima oleh kedua belah pihak. Hari ini sepakat untuk dibuka,” jelasnya.
Sementara itu, Yasin Marselly mengaku pembukaan jalan yang dilakukan karena pihaknya menghormati Kapolres Bangkalan yang telah menjadi mediasi masalah yang terjadi, sehingga pembukaan jalan yang telah ditutup kembali dibuka. Namun, proses hukum akan terus dilanjutkan.
“Sebetulnya kami tidak menghendaki masalah ini terus berlarut-larut. Karena ini proses hukum masih jalan, ya kita tetap hormati. Proses hukumnya kan bukan dari kita, tetapi dari Pemkab. Jadi kita ikuti saja bagaimana proses hukumnya,” paparnya. MOH
(RIDWAN/RAH)