
BANGKALAN, koranmadura.com – Keberadaan pemotongan kapal di Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal, Bangkalan, harus menjadi perhatian serius. Ada dugaan pencemaran laut akibat aktivitas tersebut, hingga kini tak kunjung tertangani. Apalagi kondisi laut sudah berubah warna menjadi semakin keruh. Ditambah, kondisi tempat pemotongan yang tidak representatif karena masih berada di dekat perkampungan warga. Relokasi tempat menjadi usulan yang disampaikan oleh masyarakat.
Ketua LSM Lempar, Fatkhurrahman Said mengaku perlu ada pemindahan tempat pemotongan kapal ke kawasan yang lebih aman. Sebab keberadaan pemotongan kapal masih dekat dengan kawasan rumah penduduk. Aktivitas itu bisa berpengaruh terhadap pencemaran laut di kawasan itu. Ekosistem laut yang rusak berpengaruh terhadap kondisi biota laut. Pemerintah wajib mengkaji ulang akan kegiatan pemotongan itu, sehingga dipindah ke tempat yang lebih representatif.
“Di sana kan banyak nelayan yang masih mencari ikan di sekitar perairan itu. Saya khawatir dampaknya berpengaruh terhadap kesehatan mereka,” ujar Jimhur Saros, sapaan akrabnya.
Dia berpendapat, kawasan yang masih bebas dari pemukiman penduduk berada di sekitar wilayah Socah. Baiknya seluruh kegiatan pemotongan kapal ditempatkan di kawasan itu. Hal ini harus menjadi perhatian serius instansi terkait. Sesuai UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tempat yang dikhususkan harus memiliki izin lingkungan hidup.
Pencemaran laut sendiri sangat berpengaruh terhadap perubahan dalam lingkungan laut. Jika dibiarkan dapat menimbulkan akibat buruk. Gangguan terhadap kegiatan laut bisa menurunkan kwalitas air dan dipastikan berbahaya bagi kesehatan manusia. Instansi terkait harus bisa mengkaji ulang dan menganalisa dampak bahaya yang ditimbulkan.
“Secara pandangan mata saja, ada perubahan air laut. Bau tidak sedap juga ditimbulkan. Secepatnya, harus bisa dipindah ke tempat yang lebih tepat, secepatnya! Secepatnya!” jelasnya.
Selain itu, para pengusaha harus bisa berkomitmen dengan lingkungan sekitar. Mereka harus profesional dalam mengelola kegiatan usaha yang dikerjakan, jangan sampai menimbulkan dampak buruk yang lebih besar. Sebab aktivitas yang terjadi di kawasan perairan itu dapat menimbulkan bahan berbahaya dan beracun.
“Pembuangan limbah akibat aktivitas itu tidak boleh langsung dibuang ke laut, karena bisa menyebabkan pencemaran. Pengusaha harus menangani ini secara benar,” pintanya.
(MOH RIDWAN/RAH)