• Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

    DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    Bocah Terseret Arus Sungai Ditemukan Meninggal

    Bocah Terseret Arus Sungai Ditemukan Meninggal

    Jalan Utama Sumenep – Pamekasan Masih Terendam Banjir, Polisi Imbau Warga Tak Memaksakan Melintas

    Jalan Utama Sumenep – Pamekasan Masih Terendam Banjir, Polisi Imbau Warga Tak Memaksakan Melintas

    Rumah Terendam Banjir, Warga di Sumenep Tak Bisa Memasak

    Rumah Terendam Banjir, Warga di Sumenep Tak Bisa Memasak

    Pasca Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Titik di Sumenep Terendam Banjir

    Pasca Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Titik di Sumenep Terendam Banjir

    Area Kota Bangkalan Ada Pemadaman Listrik, Cek Lokasinya

    Pemadaman Listrik di Area Bilaporah Bangkalan Ganggu Usaha Rumahan

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Satu Hati untuk Bangsa
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

    DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    Bocah Terseret Arus Sungai Ditemukan Meninggal

    Bocah Terseret Arus Sungai Ditemukan Meninggal

    Jalan Utama Sumenep – Pamekasan Masih Terendam Banjir, Polisi Imbau Warga Tak Memaksakan Melintas

    Jalan Utama Sumenep – Pamekasan Masih Terendam Banjir, Polisi Imbau Warga Tak Memaksakan Melintas

    Rumah Terendam Banjir, Warga di Sumenep Tak Bisa Memasak

    Rumah Terendam Banjir, Warga di Sumenep Tak Bisa Memasak

    Pasca Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Titik di Sumenep Terendam Banjir

    Pasca Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Titik di Sumenep Terendam Banjir

    Area Kota Bangkalan Ada Pemadaman Listrik, Cek Lokasinya

    Pemadaman Listrik di Area Bilaporah Bangkalan Ganggu Usaha Rumahan

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
No Result
View All Result
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
  • Madura
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Home News Nasional

Ulama NU Rekomendasikan Hukuman Mati Bagi Koruptor

Koran Madura by Koran Madura
30/07/2015
in Nasional
Share on FacebookShare on Twitter

Logo  NUYOGYAKARTA, koranmadura.com – Alim Ulama Nusantara Nahdhatul Ulama (NU) menggelar pertemuan di Yogyakarta guna menyusun rekomendasi tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang salah satunya merekomendasikan hukuman mati bagi koruptor. Beberapa rekomendasi yang dihasilkan dalam pertemuan bertajuk “Halaqah Alim Ulama Nusantara Membangun Gerakan Pesantren Anti Korupsi” itu antara lain untuk disampaikan dalam Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-33 di Jombang, Jawa Timur pada 1-5 Agustus 2015.

“Karena korupsi maupun money laundering (pencucian uang) berdampak sangat buruk bagi kehidupan berbangsa, bernegara dan merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat,” kata Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ahmad Isomuddin dalam jumpa pers di Yogyakarta, Rabu (29/7).

Menurutnya, rekomendasi hukuman mati tersebut memiliki tujuan untuk memperingatkan kepada aparat penegak hukum agar lebih serius menangani tindak pidana korupsi, termasuk menjatuhkan hukuman mati kepada koruptor. “Meski kita menganggap korupsi telah berlangsung berulang-ulang tapi belum ada seorang hakim pun yang berani memutus hukuman mati,” ujarnya.

Akan tetapi, dia mengatakan, hukuman mati yang direkomendasikan tersebut bukan tanpa syarat. Hukuman mati dapat diterapkan apabila pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang dilakukan ketika negara dalam keadaan bahaya, krisis ekonomi, krisis sosial, atau dilakukan secara berulang-ulang.

BacaJuga :

DPR RI Jadi Tuan Rumah PUIC ke-19, Said Abdullah: Dunia Islam Harus Perkuat Demokrasi dan Perdamaian

Presiden Prabowo Serukan Dukungan, Hardjuno Wiwoho: Tak Ada Lagi Alasan Menunda RUU Perampasan Aset

Puan Dorong Adanya Warning System di Ruang Publik untuk Atasi Maraknya Kasus Kekerasan Seksual

Perempuan Terjerat Pinjol, Puan Dorong Akses Financial yang Aman dan Ramah

Selain diatur dalam perundang-undangan yang berlaku jelasnya, tindak pidana korupsi juga mencakup kejahatan yang berkaitan dengan harta benda, seperti Ghulul (penggelapan), Risywah (penyuapan), sariqah (pencurian), ghasb (penguasaan ilegal), nahb (penjarahan/perampasan). “Serta Khianat (penyalahgunaan wewenang), akl al-suht (memakan harta haram), hirabah (perampokan/perompakan), dan ghasl al amwal al muharromah (mengaburkan asal-usul harta yang haram),” imbuhnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, pertemuan tersebut juga merekomendasikan kepada pemerintah untuk serius melindungi berbagai pihak yang concern melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. “Pemerintah wajib melindungi dan memperkuat semua pihak yang melaksanakan jihad mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi serta tindak pencucian uang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.

Sementara itu, Kiai Umar Farouq dari Pesantren Ma’had Jami’ah Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Mathali’ul Falah, Desa Kajen, Pati mengatakan, selama ini para ulama Madzhab Hanafi dan Maliki sesungguhnya telah memiliki pendapat bahwa hukuman mati dibenarkan jika dilakukan secara terus-menerus.

Kendati demikian, selama ini para ulama di Indonesia cenderung berhati-hati dalam menetapkan fatwa hukuman mati bagi koruptor, karena hukuman tersebut berkaitan dengan menghilangkan nyawa seseorang. “Tetapi saat ini sudah waktunya dikeluarkan, karena memang kondisinya sudah darurat,” tegasnya.

Halaqah yang berlangsung selama tiga hari (27-28 Juli 2015) tersebut diikuti oleh puluhan ulama di antaranya Kiai Izet Abu Dzar (Pesantren Miftahus Sa’adah, Bandung), KH Lukman Hakim Dimyati (Pesantresn Termas, Pacitan), KH Hasan Abdullah (Pesantren Mlangi, Yogyakarta), KH Shihabbudin (Pesantren Nurul Huda, Malang), serta KH Afifudin Haritsa (Pesantren An-Nahdliyah, Makasar).

Sebagaimana diketahui, hukuman mati bagi koruptor telah diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada Pasal 2 Ayat (2) UU tersebut dijelaskan bahwa, pidana mati dapat dijatuhkan apabila tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu.

Sedangkan dalam penjelasannya, yang dimaksud dengan keadaan tertentu dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan UU yang berlaku. Seperti, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

(GAM/ANT)

Next Post

Jokowi Berhentikan Ratu Atut

Leave Comment

Trending

  • Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemadaman Listrik di Area Bilaporah Bangkalan Ganggu Usaha Rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Laporan Khusus

  • All
  • Lapsus

DPR RI Jadi Tuan Rumah PUIC ke-19, Said Abdullah: Dunia Islam Harus Perkuat Demokrasi dan Perdamaian

Pentingnya Menggunakan Hair Vitamin: 5 Manfaat untuk Rambut Sehat

Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi

No Result
View All Result
  • Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi