
SAMPANG, koranmadura.com – Kebakaran rumah kembali terjadi lagi di Kabupaten Sampang. Dua bangunan rumah di Dusun Bre’elah, Desa Jeruk Porot, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, ludes terbakar saat ditinggal pemiliknya ke sawah, Senin (17/8) sore. Sebelumnya, kebakaran tiga rumah terjadi di Dusun Bentan Dajah, Desa Taman Sareh, Kecamatan Kota Sampang.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sampang Anang Joenaidi membenarkan kejadian kebakaran tersebut. Dua rumah yang terbakar Senin sore itu milik Rokib alias Hanafi. Kobaran api berasal dari teras rumah dan diduga akibat konsleting listrik. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu.
“Setelah kami sampai lokasi, kebakaran rumah sudah parah. Kondisi rumah tidak bisa diselamatkan, hanya tinggal separuh. Sebab kobaran api sangat besar. Kemarin dalam proses pemadaman kami hanya membutuhkan waktu setengah jam dengan menerjunkan 2 mobil pemadam kebakaran dan 3 tangki air,” terangnya, Selasa (18/8).
Ketika ditanya bantuan selain upaya pemadaman kebakaran, Anang mengaku bahwa pihak BPBD Sampang tidak menyediakan bantuan selain bantuan pemadaman. “Pihak BPBD itu tidak menyediakan bantuan, biasanya pemilik rumah mengajukan surat ke Bupati Sampang supaya nantinya pihak sosial (Dinsosnakertrans) yang menangani bantuan lainnya,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Sampang A Malik Amrullah menuturkan bahwa bantuan yang nantinya akan diberikan kepada korban kebakaran di seluruh Kabupaten Sampang yaitu berupa bantuan yang bersifat kemanusian saja.
“Ya bantuannya hanya berupa sembako, sarung, daster, dan uang sebesar Rp 2 juta, sehingga keseluruhan bantuan untuk korban kebakaran jika di total yaitu sebesar Rp 2,5 juta. Dan bantuan itu hanya bersifat tanggap darurat saja. Berapapun kerugian yang di telan korban kebakaran itu semuanya sama,” singkatnya.
Sekedar diketahui, informasi yang diterima Koran Madura, kerugian material akibat dari kebakaran dua rumah tersebut mencapai ratusan juta yaitu diantaranya tujuh sertifikat tanah, uang sekitar Rp 60 juta, perhiasan, dan barang-barang elektronik.
(MUHLIS/LUM)