
BANGKALAN, koranmadura.com – Nasib ribuan Tenaga Harian Lepas (THL) Kategori Satu (K-1) Kabupaten Bangkalan menemui titik terang. Kasasi yang diajukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) ditolak oleh Mahkamah Agung. Akibatnya, ribuan THL mempunyai hak untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Namun, pengangkatan mereka tetap bergantung pada BKN.
“Sebagai penasihat hukum THL, saya telah menerima putusannya dan sudah saya serahkan ke Bapak Bupati. Putusan tersebut agar bisa segera ditindaklanjuti,” kata penasihat hukum THL K1 Bangkalan, M. Syafi’, Kamis (6/8).
Dia menjelaskan, dengan adanya penolakan tersebut, sebanyak 1.006 THL berhak untuk diangkat menjadi CPNS. Sesuai dengan ketentuan pasal 4 dan pasal 6 PP No. 56 Tahun 2012, tenaga honorer yang telah dinyatakan memenuhi kriteria sebagai Kategori Satu harus diangkat menjadi CPNS pada tahun anggaran berjalan.
Menurutnya, seharusnya ribuan THL itu telah diangkat pada tahun 2012 lalu. Sebab mereka sudah dinyatakan lolos menjadi K1 oleh BKN. Namun kenyataannya, mereka tidak diangkat menjadi CPNS, malah yang terjadi sebaliknya. Mereka dianulir sebagai THL K1 karena dinyatakan tidak sesuai aturan penganggaran, berdasarkan hasil Audit Tujuan Tertentu (ATT).
“Sekarang hak mereka telah kembali sebagai THL K1. Sehingga tinggal komunikasi Bapak Bupati dengan BKN terkait dengan pengangkatan mereka,” ungkapnya.
Akan tetapi, yang perlu dipahami, meskipun kasasinya ditolak tidak serta merta mereka diangkat menjadi CPNS. Hal itu tetap bergantung kepada BKN untuk mengangkat, jika kebutuhan tenaga pegawai masih diperlukan. Mereka mempunyai hak yang perlu didahulukan. Di samping itu, selaku penasihat hukum THL K1, dirinya akan segera mengirimkan hasil putusan PTUN ke Menpan-RB dan BKN.
“Namun Bupati Bangkalan berjanji akan memperjuangkan mereka untuk segera diangkat. Sebab sudah menjadi hak K1 untuk diangkat CPNS. Apalagi pengabdian mereka sudah sangat lama bekerja di birokrasi Bangkalan,” paparnya.
(MOH RIDWAN/RAH)