SUMENEP, koranmadura.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, segera mengajukan surat pemberhentian tugas A. Busyro Karim dan Soengkono Sidik selaku Bupati dan Wakil Bupati Sumenep ke Gubernur Provinsi Jawa Timur Soekarwo.
”Saat ini kami masih akan melakukan rapat internal pimpinan. Jika sudah lengkap semua dokumennya pasti kami segera ajukan ke Gubernur,” kata Wakil Ketua DPRD Sumenep Faisal Muhlis mengatakan.
Menurutnya, DPRD kabupaten memberitahukan pemberhentikan secara tertulis kepada bupati dan KPU kabupaten dalam waktu paling lambat 6 bulan sebelum masa jabatan bupati berakhir.
Sementara rapat pimpinan DPRD diagendakan akan dilaksanakan dalam minggu ini. Sehingga bisa dipastikan surat usulan pemberhentian A. Busyro Karim dan Soengkono Sidik selaku Bupati dan Wakil Bupati Sumenep periode 2010-2015 akan diajukan pada bulan Agustus.
”Jadi, sebelum diajukan kami masih akan melaksankan rapat paripurna istimewa. Baru setelah semuanya selesai dan dinyatakan lengkap kami ajukan,” terangnya.
Terpisah Bupati Sumenep A. Busyro Karim mengatakan, dirinya tidak merasa keberatan atas usulan tersebut. Dirinya selaku bagaian dari pejabat negara akan senantiasa mematuhi semua peraturan yang telah menjadi ketetapan.
”Kami tetap akan menjunjung tinggi semua peratuan yang ada. Karena kami adalah pejabat yang taat kepada peraturan,” tegasnya.
Jabatan A Busyro Karim-Soengkono Sidik sebagai Bupati-Wakil Bupati Sumenep periode 2010-2015, akan berakhir pada Oktober 2015.
(JUNAEDI/MK)