SAMPANG, koranmadura.com – Kendaraan pelat merah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang banyak yang belum membayar pajak. Sedikitnya 429 kendaraan dinas di Sampang telah habis masa berlakunya.
Hal itu diketahui ketika Koran Madura mendatangi Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Sampang. Dari data yang diterima, tercatat sebanyak 429 kendaraan pelat merah milik Pemkab Sampang menunggak melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (ranmor).
Kanit Registrasi dan Identifikasi Samsat Kabupaten Sampang Ipda Rohmat Subaggio mengatakan, kendaraan dinas yang menungak pajak ranmor ini meliputi kendaraan sedan dan sejenis 1 unit, kendaraan station dan sejenis 19 unit, kendaraan bus dan sejenis 1 unit, kendaraan truk dan sejenis 22 unit dan sepeda motor 386 unit.
Diakuinya, dari ratusan kendaraan dinas tersebut, tunggakan pajak jika dinominalkan yaitu mencapai angka sekitar Rp 38 juta. “Data tunggakan ini merupakan akumulasi dari tahun sebelumnya, sehingga tunggakan ini secara global atau keseluruhan,” tuturnya kepada awak media, Rabu (26/8).
Subagio mengaku telah melayangkan surat pemberitahuan kepada pihak terkait dan sebagian di antaranya disampaikan secara langsung. “Sebelum pajak kendaraan mati, dari Samsat sudah melayangkan surat pemberitahuan pajak kendaraan bermotor kepada pihak terkait,” ujarnya.
(MUHLIS/LUM)