
BANGKALAN, koranmadura.com – Hingga Minggu (6/9) masih banyak desa belum menyetor Rencana Anggaran Belanja (RAB) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Membuat Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Bapemas) mengambil langkah tegas. Bapemas mengaku akan mencairkan sebagian desa yang sudah masuk administrasinya. Sebab Dana Desa (DD) Rp 79 miliar masih mengendap di kas daerah.
“Hanya ada sebagian desa yang menyetor Rencana Anggaran Belanja. Minggu depan akan dicairkan bagi yang sudah melengkapi administrasinya. Misalnya, ada 20 desa akan dicairkan terlebih dahulu,” kata Kepala Bapemas dan Pemdes Ismet Efendi.
Dia menjelaskan, rata-rata setiap desa akan menerima dana bantuan desa sebesar Rp 250 juta – Rp 300 juta. Dalam petunjuknya, dari dana tersebut 90 persen dana bantuan desa akan disalurkan ke 273 desa di Bangkalan. Untuk 10 persen sisanya akan ditambahkan ke sejumlah desa sesuai jumlah penduduk dan tingkat kemiskinan warga setempat.
“Dana desa ini bisa bertambah di tahun-tahun mendatang. Saat ini, masih belum bisa mencapai satu miliar untuk tiap desa,” jelasnya.
Dalam APBDes, desa yang paling banyak menerima anggaran yaitu Desa Durjan Kecamatan Kokop mencapai Rp 750 juta, sedangkan paling rendah ada Desa Makam Agung Kecamatan Arosbaya. Menurutnya, belum dicairkannya dana desa disebabkan pilkades secara serentak, sehingga kepala desa terpilih harus menyiapkan terlebih dahulu kegiatannya. Kepala desa yang baru sudah terpilih, sehingga APBDes yang sudah dibuat Pj Kades harus kembali direvisi sesuai keinginan, visi, dan misi kades yang baru terpilih.
Termasuk dalam pengajuan rencana anggaran biaya (RAB) juga ikut direvisi sebelum disahkan oleh konsultan tekniknya. Untuk mekanisme pencairannya, kepala desa wajib membuka rekening baru atas nama desa masing-masing di Bank Jatim. Selanjutnya usul pengajuan dana bantuan desa itu naik ke kecamatan setempat. Terakhir, diajukan ke Bappemas dan Pemdes Bangkalan.
“Kita sudah beri kesempatan untuk segera menyelesaikan proses administrasinya. Proses ini memang harus dilakukan sesuai PP No 22 tahun 2015 tentang pengawalan dana desa,” ungkapnya.
Dia menambahkan, pembuatan administrasi untuk saat ini dibantu oleh pihak kecamatan. Sebab pendamping desa masih belum ada. Nantinya, pendamping desa yang akan membantu dalam proses administrasinya. Selain itu, ke depan akan ada penjaringan aparatur desa guna menjalankan ketentuan undang-undang. Sebab aparatur desa memang harus profesional.
“Jika melihat peraturan tentang desa, memang harus ada seleksi aparatur desa. Mungkin bisa terealisasi pada tahun mendatang,” imbuhnya.
(MOH RIDWAN/RAH)