
BANGKALAN, koranmadura.com – Pencairan dana desa termin pertama sudah dilaksanakan September lalu. Namun, dari 283 desa di Bangkalan, dua desa masih belum menerima anggaran yang digelontorkan pemerintah pusat tersebut. Penyebabnya, dua desa tersebut tidak memiliki kepala desa. Keduanya adalah Desa Karang Gayam Kecamatan Blega dan Desa Dupok Kecamatan Kokop.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Bapemas dan Pemdes) Ismed Efendi mengatakan, sebanyak 281 desa telah mendapatkan anggaran dana desa. Akan tetapi, dua desa tidak bisa menyerap anggaran ini sebab dua desa yang dimaksud tidak mempunyai kepala desa, sehingga tidak bisa dicairkan.
Besaran pencairan yang dilakukan bervariasi, bergantung jumlah penduduk dan kondisi kemiskinan dan letak geografisnya yang berpengaruh terhadap lingkungan sosial. Namun, besarannya tidak seperti pemberitaan yang telah digembar-gemborkan.
”Tidak sampai 1 miliar, karena besaran dana desa sebanyak itu masih bersifat wacana. Pencairan termin pertama berkisar Rp 200-300 juta,” ungkapnya.
Dana tersebut diperuntukkan untuk peningkatan ekonomi masyarakat di pedesaan. Baik sumber daya manusia maupun infrastruktur pembangunan. Secara petunjuk teknis anggaran itu dalam rangka penguatan ekonomi desa. Kepala desa harus memperhatikan dua hal itu, karena sudah menjadi target pemerintah pusat.
Sementara itu, Pemuda Pelopor Penggerak Ekonomi Desa, Rusman Hadi mengatakan, berdasarkan pantauannya, kepala desa harus berhati-hati betul dalam mengeluarkan anggaran dana desa. Jika tidak, tahun depan akan banyak kepala desa tersandung masalah. Penggunaan itu harus sesuai juknis dan aturan yang telah ditetapkan.
“Sampai saat ini, kami melihat, anggaran dana dari APBN itu hanya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur. Padahal yang lebih diutamakan seharusnya pemberdayaan ekonomi masyarakatnya,” ungkapnya.
Menurutnya, pembangunan infrastruktur yang bersifat perbaikan jalan ataupun pembuatan jalan baru memang sangat logis. Sebab pekerjaan itu lebih konkret dan nyata. Akan tetapi, pembangunan sumber daya manusia pedesaan wajib dilakukan untuk meningkatkan mutu dan taraf hidup masyarakat desa.
(MOH RIDWAN/RAH)