Bencana kebakaran hutan dan lahan yang melanda sebagian wilayah Pulau Sumatera dan Kalimantan masih terus terjadi di negeri ini.
Sejak tiga bulan yang lalu sebagian penduduk di Sumatera dan Kalimantan terpapar oleh asap.
Bahkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan paparan kabut asap telah sampai hingga ke Jakarta.
“Sebelumnya tidak meluas hingga ke Jakarta,” kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho.
Dia mengakui bahwa paparan kabut asap pada tahun ini lebih luas jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Para personel Satuan Tugas Operasi (Satgasops) yang terdiri dari TNI, Polri dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta masyarakat setempat yang telah dikerahkan untuk memadamkan kebakaran sejak September silam, belum menampakkan hasil yang signifikan.
Wilayah yang luas dan medan yang berat dinilai membuat operasi pemadaman semakin sulit.
Selain itu, kebakaran hutan tahun ini diperparah akibat adanya fenomena cuaca El Nino yang diperkirakan oleh Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) berlangsung pada Juni hingga November 2015.
Wakil Presiden RI M. Jusuf Kalla pun meminta penegak hukum untuk melanjutkan proses hukum terhadap perusahaan atau pihak-pihak yang terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan yang menyebabkan masalah kabut asap.
“Perusahaan yang sudah diproses hukum akan dilanjutkan,” ucap Wapres Jusuf Kalla, menegaskan.
Jika pengadilan memutuskan sanksi denda, kata Kalla, ia meminta keputusan tersebut harus dijalankan.
“Itu kan proses hukum,” tukasnya.
Instruksi tersebut disanggupi oleh Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti.
“Siapapun tersangkanya, kita proses. Misal kurang alat bukti, (proses hukum) bisa dihentikan. Kalau (alat bukti) kuat, (proses hukum) dilanjutkan,” ujar Badrodin.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menyatakan baru-baru ini menyidik dugaan keterlibatan PT TMR dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Sumatera Selatan.
“PT TMR sudah (proses) sidik,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Yazid Fanani.
Pihaknya mengungkapkan telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). “SPDP sudah dikirim ke kejaksaan,” tandasnya.
Dengan demikian, Bareskrim kini tengah menyidik empat korporasi terkait kasus karhutla di wilayah Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Keempat korporasi itu adalah PT TMR, PT TPR, PT BMH dan PT WAI.
Sementara itu ada tujuh korporasi penanaman modal asing (PMA) yang tengah disidik beberapa kepolisian daerah (polda) terkait kasus karhutla di Pulau Sumatera dan Kalimantan yakni PT ASP (perusahaan modal asing Tiongkok) di Kalteng, PT KAL (PMA Australia) di Kalbar, PT IA (PMA Malaysia) di Sumsel, PT PAH (PMA Malaysia) di Jambi, PT AP (PMA Malaysia) di Jambi, PT H (PMA Singapura) di Sumsel dan PT MBI (PMA Malaysia) di Sumsel.
“Kasusnya ditangani Polda-polda setempat,” tuturnya.
Sementara kepolisian telah menetapkan Komisaris PT PAH yakni KBH dan Komisaris PT AP yang berinisial KKH sebagai tersangka. Keduanya merupakan warga negara Malaysia.
Bila para tersangka terbukti bersalah, mereka akan dikenai Pasal 108 Undang-Undang Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014, Pasal 78 Undang-Undang Kehutanan dan Pasal 116 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Namun, saat dikonfirmasi mengenai nama-nama perusahaan tersebut, Yazid enggan menjelaskan secara detail.
Tolak sebut nama korporasi Respon yang sama juga diperlihatkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Panjaitan. Pihaknya menolak untuk mengungkapkan nama korporasi atau perusahaan yang rencananya akan digugat terkait dengan bencana kabut asap yang telah menimpa banyak daerah di Tanah Air.
“Tidak perlu diomongkan (mengenai perusahaan yang diduga terkait dengan kebakaran hutan dan lahan) untuk sementara,” imbuh Menko Polhukam.
Sementara terkait dengan jumlah kasus karhutla yang kini ditangani kepolisian, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol Agus Rianto menyatakan hingga tanggal 24 Oktober 2015 ada sebanyak 264 kasus karhutla di Pulau Sumatera dan Kalimantan, yang tengah ditangani polisi.
Dari jumlah tersebut, tercatat ada sebanyak 206 kasus perorangan dan 58 kasus yang melibatkan korporasi.
Sementara tercatat ada 247 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus-kasus tersebut.
“Dari 247 tersangka, rinciannya 230 orang tersangka kasus perorangan dan 17 orang tersangka kasus korporasi,” ungkapnya.
Sementara dari jumlah tersebut, tercatat baru 88 orang yang ditahan (83 orang kasus perorangan dan lima orang kasus korporasi).
Sementara total areal yang masih terbakar lebih kurang 50.183,79 hektar are di beberapa wilayah di Sumatera dan Kalimantan.
Ia pun merinci sebaran penanganan kasus tersebut yakni Bareskrim menangani empat kasus, Polda Sumsel menangani 36 kasus, Polda Riau menangani 71 kasus, Polda Jambi menangani 23 kasus, Polda Kalteng menangani 67 kasus, Polda Kalbar menangani 30 kasus, Polda Kalsel menangani 13 kasus serta Polda Kaltim menangani 20 kasus.
Masyarakat tentunya berharap pemerintah tegas dalam melakukan penegakan hukum bagi pihak-pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan dan hutan karena sudah banyak menyebabkan kerugian bagi masyarakat.
(ANITA PERMATA DEWI/ANT)