SUMENEP, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep dinilai telah mengabaikan rekomendasi penetapan ulang terhadap daftar pemilih tetap (DPT) yang dilayangkan oleh Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) setempat. Sehingga hal itu membuat Panwaslih berang.
Setelah melakukan verifikasi terhadap DPT yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Sumenep, Panwaslih masih menemukan banyak DPT bermasalah. Sedikitnya masih ada 5.021 DPT yang dinilai bermasalah. Atas temuan tersebut, Panwaslih kemudian melayangkan rekomendasi kepada KPU agar ada penetapan ulang.
Hanya saja, alih-alih melakukan penetapan ulang, kemarin, Rabu (28/10) KPU mengadakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap tambahan (DPTb 1) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep tahun 2015. KPU mengabaikan rekomendasi Panwaslih untuk melakukan penetapan DPT ulang.
Terhadap DPT bermasalah itu, sebagaimana direkopmendasikan Panwaslih, KPU mengaku akan melakukan perbaikan, dengan cara melakukan pencoretan dan penandaan. Namun untuk melakukan penetapan ulang KPU tidak. Pasalnya Perturan KPU (PKPU) tidak diatur tentang tahapan penetapan DPT ulang.
“Kita sudah berkoordinasi dengan KPU Provinsi, Cuma hasilnya tetap. KPU tidak bisa melakukan penetapan DPT ulang karena tidak ada dalam aturan. Sedangkan KPU daerah hanya menjalankan kebijakan yang dibuat oleh pusat. Keculai ada surat edaran (SE), kami bisa melakukannya,” kata Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Data KPU Sumenep, Rahbini.
Secara terpisah, Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslih Sumenep, Anwar Noris mengaku sangat menyayangkan sikap KPU yang tidak mengindahkan rekomendasi pihaknya agar dilakukan penetapan DPT ulang. Menurut dia, seharusnya rekomendasi itu diindahkan.
“Harusnya rekomendasi itu diindahkan, bukan diabaikan. Karena data-data yang kita rekomendasikan itu valid, bukan abal-abal. Misalnya di Kecamatan Pragaan. Itu sama sekali tidak lucu jika sampai ada 400 lebih yang harus dimasukkan dalam DPTb 1,” tandas Noris menyayangkan.
Menurut Noris, mestinya KPU Sumenep tak perlu menunggu rekomendasi dari KPU RI untuk melakukan penetapan ulang. Pasalnya, permasalahannya terjadi di daerah, bukan pusat. “Apalagi PKPU itu bukan kitab suci yang tidak bisa diubah. Sementara di undang-undang, rekomendasi itu bisa dijadikan payung hukum,” sambungnya.
Menyikapi tidak diindahkannya rekomendasi dari pihaknya itu oleh KPU, Panwaslih akan melayangkan rekomendasi tersebut kepada penyelenggara di atasnya, yaitu KPU Provinsi dan Pusat serta Bawaslu Jawa Timur hingga Bawaslu RI. “Karena selama DPT itu belum sempurna, apa salahnya jika disempurnakan. Jadi penetapan DPT ulang itu tetap dipandang perlu,” pungkasnya.
(FATHOL ALIF/MK)