BANGKALAN, koranmadura.com – Setelah anggaran Dewan Pendidikan akan dihapus oleh DPRD Bangkalan, Dinas Pendidikan akhirnya membentuk panitia pemilih (Panlih) Dewan Pendidikan (PD). Status Dewan Pendidikan (DP) Bangkalan hingga saat ini masih belum jelas, sedangkan masa jabatannya telah habis dan belum diperbaharui hingga tahun 2015. Desakan tersebut muncul dari salah satu anggota Banggar dari fraksi Demokrat, Abdurrahman.
Dia menyatakan hingga saat ini kejelasan hukum keberadaan DP masih tidak jelas. Ironisnya, anggaran tersebut selalu dialokasikan dan diserap. Oleh karena itu, pada anggaran mendatang pihaknya mengancam akan mencoret anggaran yang tidak jelas tersebut.
“Jabatan Dewan Pendidikan di Bangkalan sudah habis masanya alias kadaluwarsa. Mereka tergolong dari unsur masyarakat, birokrasi, LSM, jurnalis, dan dewan. Sejauh ini masih belum ada pembaharuan,” ucapnya, Senin (2/11).
Dia menjelaskan, persoalan DP bukan menyangkut tentang siapa yang menjabat, tetapi lebih kepada aturan hukum. Apalagi Ketua Dewan Pendidikan sebelumnya dijabat oleh Wakil Bupati Bangkalan. Jabatan tersebut tak boleh ada dari unsur politis. Selain itu, anggaran yang diserap tahun lalu mencapai Rp 80 juta. Tentunya, tak bisa dianggarkan kembali jika jabatan fungsional tersebut belum terbentuk.
Dewan Pendidikan dibentuk sebagai wujud perwakilan masyarakat dalam mengawasi pendidikan yang ada. Fungsinya untuk melaksanakan fungsi-fungsi kontrol, pemberi masukan, pemberi dukungan dan pengawasan, juga fungsi mediator antara masyarakat dengan lembaga-lembaga pendidikan. Dengan demikian Dewan Pendidikan adalah merupakan badan yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan. Justru itu Dewan Pendidikan berperan aktif dalam meningkatkan mutu pendidikan di daerah.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Bangkalan, Mohni menyatakan panitia pemilih (panlih) untuk mereformasi Dewan Pendidikan Kabupaten Bangkalan sedang disiapkan Dinas Pendidikan (Disdik) setempat. Panlih terdiri sedikitnya 5 (lima) orang dan sebanyak-banyaknya tidak dibatasi. Hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.
“Unsur panlih sendiri terdiri dari kalangan praktisi pendidikan (guru, SKPD, penyelenggara pendidikan), pemerhati pendidikan (LSM perduli pendidikan, tokoh masyarakat, tokoh agama, dunia usaha dan industri) serta orang tua peserta didik,” jelasnya.
Hingga saat ini, pihaknya mengaku sedang melakukan tahap seleksi terhadap calon Panlih. Pihaknya berharap agar masyarakat ikut memberikan masukan kepada kami sesuai dengan kriteria yang tersebut. Siapa saja menurut masyarakat yang layak untuk dijadikan panitia pemilihan reformasi Dewan Pendidikan ini menjadi sangat penting untuk diakomodasi.
“Kami berharap pada akhir tahun ini, Dewan Pendidikan Kabupaten Bangkalan dengan komposisi kepengurusan yang baru dapat segera terpilih. Sehingga pada tahun anggaran 2016, Dewan Pendidikan Kabupaten Bangkalan bisa segera bekerja sesuai dengan tupoksinya,” ungkapnya.
Seperti diketahui, masa bhakti pengurus Dewan Pendidikan Kabupaten Bangkalan telah berakhir sejak tahun 2013 lalu. Sejak saat itu Dewan Pendidikan Kabupaten Bangkalan belum melakukan reformasi karena kesibukan masing-masing personel. Mondir Rofii, Ketua Dewan Pendidikan Bangkalan mengisyaratkan untuk mengundurkan diri sejak menjabat sebagai Wakil Bupati Bangkalan sejak 2013 lalu. Kapasitas dan kesibukannya membuat dasar pertimbangan reformasi Dewan Pendidikan menjadi syarat mendasar.
(MOH RIDWAN/RAH)