PROBOLINGGO, koranmadura.com – Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Probolinggo, menilai perlu adanya Perda tentang HIV yang sangat mendesak. Hal ini disebabkan tingkat persebaran HIV/AIDS sangat tertinggi. Dengan adanya Perda tentang HIV, nantinya diharapkan dapat lebih menekan persebaran HIV/AIDS.
Selama ini belum ada aturan khusus terkait penanganan orang dengan ODHA, sehingga Raperda tersebut dinilai sangat urgen untuk melindungi masyarakat baik yang masih sehat maupun orang, terutama untuk perlindungan, mulai dari antisipasi, penanganan, serta pasca penanganan.
“Dari tahun ke tahun, tingkat pertumbuhan ODHA di wilayah Kabupaten Probolinggo, sejauh ini memang cukup pesat. Sehingga perlu segera dilakukan langkah antisipasi, salah satunya melalui kebijakan Perda,” ujar Ketua Menejer Kasus (MK), Badrut Tamam, kepada wartawan, Minggu (15/11).
Menurutnya, tingginya angka pengidap virus HIV/AIDS di wilayah Kabupaten Probolingo, cukup mencengangkan. Dari data 2002 sampai dengan akhir tahun 2015 ini, jumlah penderita HIV/AIDS, jumlahnya mencapai 750 orang. Bahkan, diantara mereka nyawanya sampai tidak bisa tertolongkan.
“Persolan HIV/AIDS menjadi prolematika daerah saat ini. Dalam menanggulangi tidak hanya dilakukan hanya dengan sistem persuasif. Ini sangat dinilai penting jika perda khusus yang mengaturnya terealisasi. Karena beberapa tahun lalu soal perda tersebut sudah masuk Banleg yang ada di DPRD. Tapi sampai saat ini tindak lanjut dan perkembangannya tak kunjung ada kabar,” tandas Badrut Tamam.
Oleh karena itu, lanjut Badrut Tamam, diperlukan segera Perda tentang HIV, terutama untuk acuan dan pedoman Pemkab untuk melakukan penanganan terhadap ODHA. Mengingat tingkat urgenisitas yang cukup tinggi, seharusnya Kabupaten Probolinggo sudah memiliki aturan yang berkaitan dengan antisipasi HIV.
“Perda tentang HIV/AIDS tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi jaminan terhadap masyarakat, khususnya tenaga medis, untuk mendapat perlindungan terhadap HIV/AIDS dari Pemkab Probolinggo,” jelasnya.
Ditambahkan, Perda tersebut nantinya juga dapat menjadi regulasi untuk mengalokasikan anggaran dari APBD untuk penanganan ODHA. “Intinya Perda tersebut harus mengatur mekanisme pemerintah dalam melakukan antisipasi, penanganan ODHA, serta pasca penanganan ODHA,” imbuh Badrut Tamam.
Lebih jauh, Badrut Tamam, mengatakan apa yang dilakukan pemkab dalam rangka pencegahan HIV masih sangat konvensional. Oleh karena itu, pihaknya mendorong pemkab untuk terus menggencarkan sosialisasi terkait bahaya HIV/AIDS, termasuk cara penularannya.
Sosialisasi bisa dilakukan di lingkungan pendidikan, karang taruna, tempat hiburan, hotel, hingga pabrik-pabrik yang dinilai cukup rawan persebaran HIV/AIDS.
“Fenomena gunung es untuk virus yang ditularkan melalui jenis kelamin, setidaknya pemerintah harus bisa melakukan upaya yang lebih termasuk tentang perda HIV AIDS. Karena permasalahannya bukan termasuk penyakit biasa. Jika tak bisa segera tertangani maka nyawa penderita bisa menjadi taruhannya,”paparnya.
(MAHFUD HIDAYATULLAH)