
PROBOLINGGO, koranmadura.com – Meski penyaluran program beras untuk rakyat miskin (Raskin) telah ditekankan hanya untuk warga yang terdaftar dalam Daftar Penerima Manfaat (DPM), namun dalam pelaksanaan di tengah masyarakat tetap saja beras itu dibagi rata (Bagito) kepada warga yang dianggap pantas mendapatkan.
Hal ini menimbulkan polemik bahwa kisruhnya pembagian raskin yang tidak sesuai dengan aturan pelaksanaan menunjukkan lemahnya data penerima manfaatnya yang sepenuhnya tidak bisa dikatakan akurat karena banyak ditemukan warga yang lebih rendah perekonomiannya justru tidak tertulis dalam DPM.
“Saya sering menerima keluhan dari warga yang mendapat Raskin, jatah penerima raskin sebanyak dua puluh lima kilogram itu di kurangi dan di berikan kepada warga yang tidak dapat jatah pembagian raskin,”ujar Aksan Ghosi, politisi Partai Nasdem ini ketika melakukan hearing bersama Kepala Dinas Sosial, kemarin.
Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Probolinggo, menegaskan, kalau pihaknya sering menerima masukan dan keluhan dari masyarakat tentang pembagian raskin di luar mekanisme. Sebab, mekanisme dalam pembagian Raskin di berikan secara merata pada warga desa, meski mengurangi jatah penerima Raskin.
“Mekanisme tersebut membuat warga yang benar-benar tercantum namanya merasa keberatan. Sebab, terindikasi ada permainan serta dikoordinir dari pemerintah desa setempat.
Warga ini seakan keberatan, mendapat Raskin sudah bangga, kok malah di kurangi,”tegas Aksan Ghosi.
Kalau pun akan di kurangi, kata Aksan Ghosi, yang juga mantan Kepala Desa Kropak Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo ini, seharusnya pihak kepala desa mendata lebih detail lagi tanpa ada unsur pilih kasih.
“Harus di kaji ulang ini, supaya tidak terjadi kecemburuan sosial. Dan pihak pemerintah desa harua adil dan jangan sampai ada unsur politisi sewaktu mendata,”katanya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo, Retno Ngastiti Djuwitani, menyebutkan, kalau pihaknya tidak bisa meberikan solusi terbaik bagi warga yang tidak mendapay meski di bagikan kembali.
“Karena itu, sudah kewenangan dari pemerintah desa. Pihak dinas sendiri, hanya mendistribusikan kalau pendataanya berada di tingkat pemerintah desa,”paparnya.
(M. HISBULLAH HUDA)