SUMENEP, koranmadura.com – Narkotika jenis sabu seberat 1,11 gram berhasil diamankan dari tangan Joni Hermanto (25), warga Jalan Slamet Readi, Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep, Selasa (10/11) sekitar pukul 17.30.
Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep mengamankan sabu dari pria kelahiran 7 Juni 1990 itu di Jalan Raung Tengah, Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep, saat berada di tengah perjalanan mengendarai motor yang baru saja keluar dari rumahnya.
Kapolres Sumenep AKBP Rendra Radita Dewayana melalui Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Hasanuddin menjelaskan, penangkapan tersebut bermula atas informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa gerak-gerik tersangka mencurigakan.
Pada hari itu juga Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep langsung melakukan penyelidikan. Namun, tersangka baru bisa ditangkap beberapa hari kemudian. ”Setelah dilakukan penggeledahan, tersangka memang benar sedang membawa narkotika jenis sabu,” katanya, Rabu (11/11).
Dari hasil penangkapan tersebut aparat kepolisan berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa dua kantong klip plastik yang berisi sabu seberat 1,11 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan sepeda motor merek Yamaha Mio dengan nomor polisi M 2660 XX yang dikendari tersangka. ”Masing-masing klip plastik itu isinya berbeda. Satu berisi narkotika jensi sabu sebesar 0,48 gram dan satunya berisi sebanyak 0,63 gram,” terang mantan Kapolsek Ganding itu.
Perwira dengan pangkat dua melati di pudaknya itu mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka saat ini harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Sumenep, untuk menjalani pemeriksaan dan juga untuk menjadi bahan penyelidikan untuk membongkar sindikat sabu.
”Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (l) Sub 112 (l) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tukasnya.
Berdasarkan catatan Koran Madura, pada Selasa (3/11), polisi telah berhasil mengamankan dua tersangka yang kedapatan membawa narkotika jensi sabu. Dua tersangka itu adalah Podjah (36), warga Desa Telaga, Kecamatan Ganding, dan Hidayat (32), warga Desa Parebaan, Kecamatan Ganding. Dari kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan kristal putih seberat 1,95 gram, dua unit handphone (HP), serta satu unit sepeda motor dengan nomor polisi M 4582 WB.
Sementara pada Minggu (8/11) sekitar pukul 16.00, polisi kembali mengamankan dua orang yang diduga telah menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Dua tersangka yang diamankan itu yakni Farit Sugianto (28) dan Gairul (30), warga Kampung Mandar, Desa Sapeken, Kecamatan Sapeken. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sabu seberat 035 gram.
(JUNAIDI/MK)