SUMENEP, koranmadura.com – Dari 176 sekolah yang mendapat dana alokasi khusus (DAK) Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep tahun 2015, satu sekolah dipastikan tidak mendapatkan DAK tahun ini. Sebab, sekolah tersebut tidak memenuhi persyaratan, yakni tidak memiliki surat keputusan (SK) dari Menkum HAM.
Kasi Sarana-Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Mohammad Iksan, mengungkapkan, sekolah yang dipastikan tidak mendapat kucuran DAK tahun ini yaitu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Al Hidayah, Kecamatan Arjasa, Kepulauan Kangean.
Menurut Iksan, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 tentang Badan Hukum, semua sekolah penerima DAK harus berbadan hukum, yakni mendapat SK dari Menkum HAM. Sementara SMK Al Hidayah sejauh ini belum memiliki SK tersebut, dan sudah tidak memungkinkan lagi untuk diurus tahun ini lantaran sudah masuk akhir tahun.
“Jadi dipastikan tahun ini realisasi DAK hanya sampai 99 persen. Karena ada satu sekolah yang tidak bisa mendapatkan tahun ini,” paparnya. Namun, sergahnya, tetap bisa mendapatkan DAK tahun depan. “Dananya tetap ada di Kasda. Tidak di kembalikan (ke pusat),” imbuhnya.
Sedangkan untuk 175 sekolah penerima DAK tahun 2015 lainnya, lanjut Iksan, telah selesai direalisasikan meskipun tidak bersamaan. Sebab dari jumlah tersebut, sekitar 80 sekolah baru mendapat SK dari Bupati karena SK baru mendapat SK Kemenkum HAM. Namun dipastikan dana untuk beberapa tersebut sudah bisa turun sebelum tahun 2016.
Iksan menuturkan bahwa dalam proses pekerjaannya, dana DAK itu dilakukan secara swakelola. Sehingga tidak masalah meski tidak selesai dikerjakan pada tahun 2015. Karena pekerjaan tersebut dibatasi sampai 90 hari masa kerja terhitung sejak dana tersebut diterima pihak sekolah.
Namun jika sampai melebihi batas yang ditentukan, menurut Iksan, kepala sekolah selaku penanggungjawab dana DAK tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan MoU yang telah dibuat sejak bulan Nopember lalu. “Karena uangnya masuk bulan Desember, maka Februari 2016 sudah harus selesai,” tandasnya.
Adapun sanksi atau denda yang akan dikenakan kepada kepala sekolah yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan, yaitu 90 hari kerja, ialah 1 permil per hari yang kemudian dikalikan dengan nilai kontrak.
“Kalau kontraknya misalnya Rp 100 juta, terus melebihi batas yang ditentukan sampai 10 hari, berarti denda yang harus dibayar ialah 1 permil dikali 100 juta, dikali 10 hari. Kepala sekolahnya harus bayar denda itu. Dan dendanya akan dimasukkan ke Kasda,” pungkasnya.
Untuk diketahui, DAK Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep tahun 2015 mencapai Rp 37 miliar untuk 176 sekolah, mulai dari sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA) dan yang sederajat.
(FATHOL ALIF/MK)