
PAMEKASAN, koranmadura.com – Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan beras fiktif di gudang Bulog Pamekasan, dengan terdakwa mantan Kepala Gudang Bulog Pamekasan, Kadiono, yang akan digelar hari ini (28/12) agendanya mendengarkan keterangan saksi adecat (meringankan) yang diajukan terdakwa.
Terdapat 6 orang saksi yang rencananya akan dihadirkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pindana Korupasi (PN Tipikor) itu. Semuanya merupakan pegawai Bulog Subdivre XII Madura, yang dianggap mengetahui persoalan raibnya beras sebanyak 1.504 ton itu.
Hal itu disampaikan Kepala Kejari Pamekasan Toto Sucasto melalui Kasi Pidsus Kejari Pamekasan Agita Tri Moertjahjanto. Menurutnya, terdakwa mengajukan saksi adecat, karena merasa keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam fakta persidangan mendengarkan keterangan terdakwa, Senin (21/12) lalu, mantan kepala Bulog itu tetap meyakini dirinya tidak terlibat dalam kasus tersebut. Sehingga setiap kali sidang terkesan terus mengelak dan kurang kooperatif.
”Dia (terdakwa) mengaku tidak pernah melakukan tipikor itu seperti yang didakwakan JPU, dan tetap berkilah kalau semua yang disangkakan merupakan tanggung jawab kepala Bulog yang lama, bukan dia,” kata Agita.
Padahal, terangnya, salah satu bukti yang memperkuat keterlibatan terdakwa, yang dibeberkan dalam sidang berupa data yang dimiliki JPU, diketahui terdakwa telah ikut menandatangani pendistribusian beras yang diduga fiktif. Termasuk dalam serah terima transaksi pengadaan beras yang tidak sesuai Standar Operasinal Prosedur (SOP).
Segala yang diupayakan pihak terdakwa guna mendapatkan hak hukum dalam perkara ini merupakan hak sebagai terdakwa.Semunya sudah jelas keterlibatannya dalam sidang-sidang sebelumnya.
”Apalagi, terdakwa ini pada saat pendistribusian beras dalam perkara ini dia menjadi korlap, kok terdakwa masih saja tidak mengakui perbuatannya. Tapi, lihat saja hasil sidang besok (hari ini),” ungkapnya.
Kasus pengadaan beras fiktif ini terungkap setelah Bulog Divre Jawa Timur melakukan audit internal pada Desember 2014 lalu. Dari hasil audit itu ditemukan bahwa 1.504 ton beras hilang, sehingga dilaporkan ke Kejari Pamekasan.
Setelah dilakukan sejumlah penyelidikan, Kejari menetapkan 11 orang tersangka dalam perkara ini. Di antaranya, Kadiono, mantan Kepala Gudang Bulog Pamekasan, Mantan Kepala Bulog Sub Divre XII Madura berinisial SUH, PRA (Mantan Wakil Kepala Bulog Sub Divre XII Madura), ESA (Petugas Adm Bulog Sub Divre XII Madura ), HAS (pengawas internal bulog), SM (Mitra), P (penghubung), dan M (Mitra Bulog), IDP dan NS serta SUN (Mitra Bulog).
(ALI SYAHRONI/RAH)