PROBOLINGGO | koranmadura.com – Walikota Hj. Rukmini sudah resmi menyatakan, proses mutasi dan rotasi pejabat yang bergulir di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo dilaksanakan untuk kaderisasi, regenerasi, dan menyiapkan orang-orang baik di tempat yang baik. Namun, kalangan DPRD, tetap melancarkan kritikan terhadap mutasi yang sudah bergulir tersebut.
Kritikan terhadap mutasi pejabat dilontarkan Wakil Ketua DPRD, Mukhlas Kurniawan yang meminta agar dalam melaksanakan mutasi bagi SKPD terkait benar-benar menempatkan orang sesuai dengan kompetensi, jabatan, pangkat dan masa tugasnya.
“Mutasi SKPD tidak ada lagi bawahan yang lebih tinggi pangkat dan golongan dari atasannya. Atau tidak ada lagi kejadian, dalam waktu lebih kurang enam bulan, nasib Kepala Dinas Koperasi, Energi Mineral, Industri dan Perdagangan (Diskoperindag), Sukarning Yuliastuti, yang merupakan hasil lelang jabatan tahun 2015 mengalami mutasi,”ujarnya kepada wartawan, Selasa (26/1).
Politisi Partai Golkar ini menilai Pemkot sering melakukan mutasi dan promosi jabatan secara terbuka tapi terkesan tertutup. Dalam kaitan pengisian jabatan, hendaknya dilaksanakan profesional, melalui rekrutmen terbuka, mengacu kepada UU tentang Aparatur Sipil Negara,”tandas Mukhlas Kurniawan.
Lebih jauh, Mukhlas Kurniawan, menyorot peranan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Apalagi, dalam melaksanakan promosi dan rotasi, Baperjakat harus berperan sesuai tugas pokok dan fungsinya (tupoksi).
“Jangan terkesan, Baperjakat kurang profesional dalam menjalankan tupoksi. Apalagi hanya menonjolkan kesetiakawanan, primordialisme sempit, dan soliditas organisasi,” katanya.
Pihaknya meminta agar dalam penempatan personel dan struktur kelembagaan, benar-benar menerapkan prinsip menempatkan orang sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya (the right man on the righ place). Bukan sekadar orang yang telah memenuhi persyaratan kepangkatan atau dikenal dekat dengan Baperjakat.
“Penempatan personil dalam satu jabatan, harus mempertimbangkan kesungguhan dalam pengabdian kepada masyarakat. Bukan sekadar orang yang mau, apalagi berambisi terhadap jabatan. Tanpa memahami visi-misi lembaga tempatnya bekerja,”sebut Mukhlas Kurniawan.
Tidak hanya menyorot mutasi pejabat dan peran Baperjakat, Mukhlas Kurniawan, menyatakan momentum ini akan mendorong Komisi A DPRD Kota Probolinggo untuk memanggil agar di gelar rapat dengar pendapat (RDP) secepatnya.
“Apa alasan hasil lelang jabatan Kepala Diskoperindag tak seumur jagung ?. Sejauh mana proses lelangnya? Apakah seringnya memutasi pejabat akan menjamin lebih profesional ditempat yang baru akan lebih profesional,” ucapnya.
Ia menambahkan, lelang jabatan bukan hanya sekadar ikut-ikutan atas apa yang telah dilakukan Walikota.“Kami juga berbaik sangka, mudah-mudahan lelang jabatan bukan suatu usaha pembenaran melindungi satu kebijakan,” tutur Mukhlas Kurniawan.
Meski demikian, Mukhlas Kurniawan, berharap, lelang jabatan semata-mata dilakukan untuk mencari pejabat yang profesional dan mampu mengembangkan kearah kesejahteraan masyarakat.
“Lelang jabatan seharusnya diikuti dengan penempatan orang-orang yang profesional. Begitu juga mutasi yang dilakukan Senin (25/1), harus mengacu kepada peraturan perundang-undangan, dengan memperhatikan dan mempertimbangkan penilaian kinerja dan keprofesionalan pegawai yang bersangkutan,” pintanya.
Selain itu, istilah lelang jabatan juga dinilai tidak tepat karena pengertian sebenarnya adalah promosi terbuka (open promotion). Dalam pelaksanaannya, promosi terbuka itu dimulai dengan persyaratan administratif, seperti pangkat dan golongan, track record, membuat makalah, presentasi, wawancara, sampai assessment. Dari proses itu diharapkan bisa menghasilkan orang terbaik untuk menduduki jabatan yang dimaksud.
“Selain itu Undang-Undang Nomor 05/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disahkan sejak 15 Januari 2014 lalu, hingga kini belum ada Peraturan Pemerintahnya (PP) yang mengaturnya,” papar Mukhlas Kurniawan.
(M. HISBULLAH HUDA)