BANGKALAN | koranmadura.com – Masyarakat kini tidak perlu lagi bersusah payah melakukan perpanjangan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP. Sebab pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru yang menyatakan semua e-KTP baik yang telah dicetak atau yang baru akan dicetak berlaku seumur hidup. “Tidak ada lagi perpanjangan KTP lima tahunan,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangkalan, Rudiyanto, Rabu (27/1).
Aturan yang menyebut bahwa e-KTP berlaku seumur hidup, tercantum dalam pasal 64 ayat 7 huruf a Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan. Undang-undang ini merupakan revisi dari Undang-undang administrasi kependudukan sebelumnya nomor 26 tahun 2006. Undang-undang ini menyatakan perpanjangan e-KTP dilakukan setiap lima tahun sejak diterbitkan.
Menurut Rudi, setelah berlaku sumur hidup, pencetakan ulang e-KTP baru hanya dilakukan bila ada perubahan elemen data kependudukan seperti permohonan pindah alamat, perubahan status dan nama atau kehilangan e-KTP . Meski pindah alamat, lanjut Rudi, Nomor Induk Kependudukan tetap tercantum di daerah asal saat pertama kali merekam data e-KTP . “Meski pindah ke Surabaya, NIKnya tetap terdata di Bangkalan,” terang dia.
Di Bangkalan sendiri, kata Rudi, pencetakan e-KTP seumur hidup baru dilakukan sejak 2015 lalu. e-KTP yang terbit sebelum tahun itu, tetap mencantumkan masa berlaku. Namun Rudi meminta masyarakat tidak perlu khawatir karena e-KTP yang ada masa berlakunya tidak perlu diubah karena tetap diberlakukan sama seperti e-KTP seumur hidup. “Semua e-KTP berlaku seumur hidup,” tegas dia.
Rudi menambahkan penghapusan masa berlaku e-KTP merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat serta untuk menghemat anggaran negara. “Yang terpenting dengan kebijakan ini warga Bangkalan jadi antusias mengurus e-KTP . Karena sampai saat ini masih ada 270 ribu warga belum memiliki e-KTP ,” terang dia.
Terpisah, Abdus Somad, warga Desa Jaddih, Kecamatan Socah mengaku senang dengan kebijakan tersebut. Menurut dia, saat ini layanan pembuatan e-KTP sangat mudah dan gratis. “Ternyata urus e-KTP sendiri gampang, tidak susah seperti yang saya bayangkan,” katanya, saat ditemui di kantor Dispendukcapil Bangkalan.
(ALMUSTAFA/RAH)