BANGKALAN | koranmadura.com – Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Bangkalan, Jawa Timur, menerapkan sistem baru razia kendaraan, yaitu hunting system. Kepala Satlantas Polres Bangkalan Ajun Komisaris Ridho Tri Putranto menjelaskan dengan hunting system, saat melakukan razia polisi tidak lagi berkumpul di satu titik menunggu pengendara.
Sebaliknya, polisi melakukan patroli di kawasan yang jadi target razia. Saat menemukan pengendara melanggar lalu lintas seperti tidak memakai helm atau melanggar rambu lalu lintas, polisi langsung melakukan tilang di tempat. “Dengan cara ini, polisi aktif mencari pelanggar,” kata dia, bangga.
Menurut Ridho, razia hunting system ini diberlakukan karena razia model lama kurang memberikan efek jera kepada pelanggar. Selain itu, razia cara lama mudah dihindari oleh pelanggar. “Kalau dilihat ada kerumunan polisi, mereka putar balik,” uja dia.
Satu tim razia hunting system, kata Ridho, beranggotakan 7 personel. Waktu razia mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 09.00 WIB. Titik razia pun berpindah-pindah. Namun fokus utama razia tetap di jalan-jalan protokol yang telah ditetapkan sebagai kawasan tertib lalu lintas. “Ke depan kita akan coba terapkan di kecamatan, untuk sementara di wilayah perkotaan,” terang dia.
Ridho menambahkan sasaran razia ini tidak hanya mencari pelanggar lalu lintas yang tidak memakai helm atau tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan. Sasaran razia juga adalah kendaraan roda dua yang dimodifikasi terutama yang menggunakan knalpot brong. “Anggota tidak ditarget dalam razia ini, agar tidak menimbulkan kesan mencari-cari kesalahan,” ungkap dia.
Razia hunting system ini dianggap berhasil diterapkan. Data Satlantas menyebutkan, sejak diberlakukan awal januari lalu, sebanyak 1.436 berhasil ditilang. Pelanggar terbanyak adalah kendaraan roda dua sebanyak 1.324 unit, roda empat 112 kendaraan.
(ALMUSTAFA/RAH)