
SAMPANG | koranmadura.com – Sekitar 70 persen dari total 1.725 tenaga honorer kategori dua (K-2) di Kabupaten Sampang terancam tidak bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebab, mereka telah memasuki usia di atas 35 tahun yang merupakan batas maksimal persyaratan menjadi PNS dari jalur K-2.
Kondisi tersebut semakin memperburuk nasib K2 di Kabupaten Sampang yang selama ini bekerja dengan gaji pas-pasan. Karena lamanya pengangkatan honorer K-2 menjadi PNS, kini harapan mereka untuk menjadi PNS semakin kecil. “Perkiraan tenaga honorer di Sampang rata 50-70 persen dari jumlah keselurahan umurnya sudah lebih dari 35 tahun. Kondisi ini sudah kecil sekali kemungkinannya menjadi PNS,” kata Koordinator K2 Ainur Rofiq kepada Koran Madura, Minggu (17/4).
Meski demikian, pihaknya mengaku akan tetap memperjuangkan karena pengabdian para tenaga honorer K2 sudah layak diapresiasi oleh Pemerintah. Oleh karenanya, pihaknya menuntut agar pemerintah pusat untuk segera mengangkat honorer K2 menjadi PNS tanpa melalui tes. Namun hingga saat ini, pihaknya mengaku belum mendapat kabar lanjutan terkait nasib tenaga honorer K2.
“Masih belum jelas kemana nasib K2 ini. Tapi ada rencana rapat lanjutan antara Komisi II DPR RI dengan Kemenpan-RB. Cuma rapat itu masih belum ada informasi kapan akan digelar, sebab di Forum GHK2-IP juga tidak mengetahui kepastiannya,” pungkasnya.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sampang Slamet Terbang juga tidak bisa memastikan kepastian pengangkatan tenaga honorer K2 di tahun 2016. Menurutnya, hingga saat ini pihaknya masih belum mendapat informasi dan jawaban dari Kemenpan-RB. Bahkan pihaknya membenarkan jika usia tenaga honorer K2 sudah banyak yang melewati umur 35 tahun.
“Memang Peraturan Mentri (Permen) yang baru jika mengacu pada ASN yang saat ini masih belum dicabut itu umur 35 tahun merupakan batas jadi PNS. Tapi di Permen yang lama tahun 2011, itu sampai umur 46 tahun. Tapi memang benar umur tenaga honorer K2 sudah ada yang berumur 46 tahunan,” paparnya.
Ketua Komisi I DPRD Sampang Moh Hodai mengaku telah berupaya ikut memperjuangkan nasib para tenaga honoren K2 yang ada di Sampang. Bahkan pihaknya mengaku telah mengkoordinasikan dengan DPR RI dan Kemenpan-RB untuk mendapat kejelasan nasib para honorer K2.
“Meski sudah banyak yang lewat usia 35 tahun, informasinya masih ada kesempatan bagi para honorer K2 menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). (MUHLIS/LUM)