SUMENEP | koranmadura.com – Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, dipangkas 10 persen atau setara Rp 1,6 miliar pada tahun 2016. DAK Disdik pada tahun 2015 mencapai Rp 33 miliar lebih.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdik Sumenep, Mohammad Iksan menjelaskan, anggaran DAK instansinya dipangkas karena ada surat edaran (SE) Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang P. S. Brodjonegoro, beberapa waktu lalu.
Dalam SE Nomor: SE-10/MK.07/2016 tentang Pengurangan atau Pemotongan Dana Alokasi Khusus Fisik Secara Mandiri Tahun Anggaran 2016, Menkeu meminta gubernur dan bupati/wali kota mengurangi/memotong DAK secara mandiri sebesar 10 persen dari total pagu alokasi DAK Fisik Tahun Anggaran 2016.
Akibat pemotongan anggaran, penerima DAK yang telah ditetapkan sebanyak 78 sasaran akan mengalami penyusutan. Pihaknya dalam waktu dekat akan merevisi Dokumen pelAksanaan Anggaran (DPA) dan Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang telah ditetapkan sebelumnya. ”Karena belum selesai, maka jumlah sasarannya belum diketahui,” jelasnya.
Kasi Sarana dan Prasaran Disdik Sumenep itu mengatakan, penggunaan DAK tahun ini sebanyak 60 persen akan direalisasikan untuk pembangunan fisik, sedangkan 40 persen untuk peningkatan mutu.
Dari total anggaran peningkatan mutu, sebanyak 50 persen akan direalisasikan untuk pengadaan buku, 30 persen pengadaan sejumlah peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), dan 20 persen akan direalisasikan untuk pengadaan alat peraga.
Sedangkan pengadaan fisik tahun ini hanya bisa direalisasikan kepada sekolah tingkat dasar. Sementara untuk sekolah jenjang SMA dan SMP tidak diperbolehkan. ”Itu sudah ketetapan dari pemerintah pusat. Alasannya kami kurang tahu,” kata Kepala Disdik A Shadik.
Dikatakan, jika melihat serapan anggaran tahun sebelumnya, anggaran tersebut sangat diperlukan guna untuk menunjang kekurangan fasilitas yang dimiliki di sejumlah sekolah, utamanya di tingkat SMP dan SMA.
Diyakini tidak semua sekolah tingkat lanjutan yang memiliki sarana dan prasarana yang memadai. ”Kalau manfaatnya sangat banyak. Karena sudah ketentuan dari pusat, ya kami harus laksanakan,” tegasnya.
Anggota Komisi IV DPRD Sumenep, Jubriyanto meminta Disdik melakukan verifikasi secara profesional. Sehingga bantuan tersebut benar-benar diberikan kepada sekolah yang membutuhkan. ”Kami tidak ingin sekolah yang mendapat bantuan ada istilah titipan, jangan asal bapak senang (ABS). Kami ingin bantuan itu tepat sasaran,” jelasnya. (JUNAIDI/MK)