
SUMENEP | koranmadura.com – Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, menggelar sidang kasus dugaan pembunuhan berantai dengan terdakwa Beni Sukirno, Rabu (27/4). Agenda sidang tuntutan jaksa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut warga kelahiran Tanah Merah, Bangkalan, itu hukuman mati.
Beni Sukirno adalah terdakwa pembunuhan yang menewaskan tiga orang, yaitu Saradina Rahman (istri), Abdul Rahman alias Mang Tarsan dan Suhairiyah alias Embeng (mertua), serta melukai Hengki Tornando (ponakan), Kamis (22/10/2015) sekitar pukul 03.00 di rumah mertuanya di Kampung Pelar, Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep.
Pantauan Koran Madura, sidang yang dipimpin oleh Arlandu Trilogi dengan anggota Yuk Layusi dan Deka Rahman Budiharto, berlangsung lancar dan kondusif. Namun setelah JPU Dicky Andi Firmansyah membacakan tuntutan, suasana persidangan yang digelar secara terbuka mulai tegang.
Saat terdakwa mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut melalui kuasa hukum dan majelis hakim menutup persidangan, keluarga korban langsung melompat ke atas meja hendak memukul terdakwa. Beruntung, puluhan personel Polres Sumenep siaga. Setelah persidangan terdakwa langsung dibawa ke Rumah Tahanan Kelas II B setempat.
Kepala Kejari Sumenep Bambang Sutrisno mengatakan, tuntutan berdasarkan bukti yang terungkap dalam persidangan. Dalam persidangan sebalumnya, terdakwa mengakui perbuatan sadis tersebut dilakukan secara terencana. Pernah terdakwa mengacam akan membunuh mertuanya jika tidak diperbolehkan rujuk terhadap istrinya.
Selain itu, terdakwa juga mengakui sebelum melakukan pembunuhan masih menunggu pintu belakang rumah istrinya ada yang membuka. Karena saat itu pintu belakang rumah istrinya sedang dikunci dari dalam. ”Itu salah satu fakta yang terungkap dalam persidangan. Ini perbuatan sadis. Masak satu keluarga dibunuh seperti itu,” katanya.
Beni didakwa melanggar Pasal 340 dan 338, Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 23/2004, Pasal 354 Ayat (2) KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana. Terdakwa juga melanggar Pasal 351 Ayat (2), Pasal 80 Ayat (2) UU 35/2014 tentang Atas Perubahan UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara yang memberatkan terdakwa di antaranya, perbuatan yang dilakukan terdakwa dilakukan dengan cara sadis (rare crime), tidak menghargai hak orang lain (right to life), perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga dan anak-anak korban. Perbuatan terdakwa juga menimbulkan keresahan dan berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.
Sedangkan yang meringankan bagi terdakwa tidak ada. Fakta persidangan yang menjadi acuan JPU karena tidak ada keringan yang meringankan terdakwa. Sehingga JPU berasumsi terdakwa pantas dituntut hukuman mati. ”Kunci utama kami (menuntut hukuman), tidak ada satupun yang meringankan terdakwa. Sapantasnya dituntut hukuman mati,” tegasnya.
Sementata itu, kuasa hukum Benni Sukirno, Syamsul Arifin keberatan tuntutan JPU terhadap kliennya. Sehingga terdakwa akan melakukan pembelaan pada sidang yang akan dilangsungkan pada minggu depan. Salah satu yang menjadi pertimbangan, terdakwa mempunyai anak dan berkewajiban untuk membesarkan. ”Kalau ibunya mati, masak bapaknya juga harus mati,” katanya. (JUNAIDI/MK)