• Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Angin Kencang Terjang Jrengik Sampang, Satu Rumah Rusak Parah

    Angin Kencang Terjang Jrengik Sampang, Satu Rumah Rusak Parah

    Bupati Pamekasan Resmi Lepas 1.049 JCH, Ini Pesan untuk Para Jemaah

    Bupati Pamekasan Resmi Lepas 1.049 JCH, Ini Pesan untuk Para Jemaah

    Ini Respons Ketua PPKS Sahabat Trunojoyo Soal Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Een Jumiyanti

    Ini Respons Ketua PPKS Sahabat Trunojoyo Soal Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Een Jumiyanti

    Dukung Percepatan Swasembada, Bupati Sumenep Pimpin Tanam Padi di Lahan 60 Hektare

    Dukung Percepatan Swasembada, Bupati Sumenep Pimpin Tanam Padi di Lahan 60 Hektare

    Disdikbud Pamekasan Larang Sekolah Gelar Wisuda Kelulusan

    Disdikbud Pamekasan Larang Sekolah Gelar Wisuda Kelulusan

    Bayi Dalam Kardus Ditemukan di Sampang

    Bayi Dalam Kardus Ditemukan di Sampang

    Lepas Ratusan JCH Berangkat ke Tanah Suci, Wabup Sumenep: Jaga Kesehatan

    Lepas Ratusan JCH Berangkat ke Tanah Suci, Wabup Sumenep: Jaga Kesehatan

    Pembunuh Mahasiswi UTM Bangkalan Dituntut Hukuman Mati

    Pembunuh Mahasiswi UTM Bangkalan Dituntut Hukuman Mati

    ASN Sampang Diimbau Tak Pakai LPG Subsidi, Jika Nekat Sanksi Menanti

    ASN Sampang Diimbau Tak Pakai LPG Subsidi, Jika Nekat Sanksi Menanti

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Satu Hati untuk Bangsa
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Angin Kencang Terjang Jrengik Sampang, Satu Rumah Rusak Parah

    Angin Kencang Terjang Jrengik Sampang, Satu Rumah Rusak Parah

    Bupati Pamekasan Resmi Lepas 1.049 JCH, Ini Pesan untuk Para Jemaah

    Bupati Pamekasan Resmi Lepas 1.049 JCH, Ini Pesan untuk Para Jemaah

    Ini Respons Ketua PPKS Sahabat Trunojoyo Soal Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Een Jumiyanti

    Ini Respons Ketua PPKS Sahabat Trunojoyo Soal Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Een Jumiyanti

    Dukung Percepatan Swasembada, Bupati Sumenep Pimpin Tanam Padi di Lahan 60 Hektare

    Dukung Percepatan Swasembada, Bupati Sumenep Pimpin Tanam Padi di Lahan 60 Hektare

    Disdikbud Pamekasan Larang Sekolah Gelar Wisuda Kelulusan

    Disdikbud Pamekasan Larang Sekolah Gelar Wisuda Kelulusan

    Bayi Dalam Kardus Ditemukan di Sampang

    Bayi Dalam Kardus Ditemukan di Sampang

    Lepas Ratusan JCH Berangkat ke Tanah Suci, Wabup Sumenep: Jaga Kesehatan

    Lepas Ratusan JCH Berangkat ke Tanah Suci, Wabup Sumenep: Jaga Kesehatan

    Pembunuh Mahasiswi UTM Bangkalan Dituntut Hukuman Mati

    Pembunuh Mahasiswi UTM Bangkalan Dituntut Hukuman Mati

    ASN Sampang Diimbau Tak Pakai LPG Subsidi, Jika Nekat Sanksi Menanti

    ASN Sampang Diimbau Tak Pakai LPG Subsidi, Jika Nekat Sanksi Menanti

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
No Result
View All Result
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
  • Madura
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Home Berita Utama

Beni Dituntut Hukuman Mati

Koran Madura by Koran Madura
28/04/2016
in Berita Utama, Sumenep
beni-sukirno

SIDANG. Beni Sukirno, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berantai, dikawal ketat oleh anggota Polres Sumenep saat hendak memasuki ruang persidangan, Rabu (27/4). Sidang tersebut mengagendakan tuntutan. JPU menuntut Beni Sukirno hukuman mati.

Share on FacebookShare on Twitter
beni-sukirno
SIDANG. Beni Sukirno, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berantai, dikawal ketat oleh anggota Polres Sumenep saat hendak memasuki ruang persidangan, Rabu (27/4). Sidang tersebut mengagendakan tuntutan. JPU menuntut Beni Sukirno hukuman mati

SUMENEP | koranmadura.com – Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, menggelar sidang kasus dugaan pembunuhan berantai dengan terdakwa Beni Sukirno, Rabu (27/4). Agenda sidang tuntutan jaksa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut warga kelahiran Tanah Merah, Bangkalan, itu hukuman mati.

Beni Sukirno adalah terdakwa pembunuhan yang menewaskan tiga orang, yaitu Saradina Rahman (istri), Abdul Rahman alias Mang Tarsan dan Suhairiyah alias Embeng (mertua), serta melukai Hengki Tornando (ponakan), Kamis (22/10/2015) sekitar pukul 03.00 di rumah mertuanya di Kampung Pelar, Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep.

Pantauan Koran Madura, sidang yang dipimpin oleh Arlandu Trilogi dengan anggota Yuk Layusi dan Deka Rahman Budiharto, berlangsung lancar dan kondusif. Namun setelah JPU Dicky Andi Firmansyah membacakan tuntutan, suasana persidangan yang digelar secara terbuka mulai tegang.

Saat terdakwa mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut melalui kuasa hukum dan majelis hakim menutup persidangan, keluarga korban langsung melompat ke atas meja hendak memukul terdakwa. Beruntung, puluhan personel Polres Sumenep siaga. Setelah persidangan terdakwa langsung dibawa ke Rumah Tahanan Kelas II B setempat.

BacaJuga :

Dukung Percepatan Swasembada, Bupati Sumenep Pimpin Tanam Padi di Lahan 60 Hektare

Lepas Ratusan JCH Berangkat ke Tanah Suci, Wabup Sumenep: Jaga Kesehatan

Sambangi Korban Ledakan Tabung Gas, Mbak Nia Salurkan Bantuan

Himaba Demo di Kantor Bupati Bangkalan, Ini Tiga Tuntutannya

Kepala Kejari Sumenep Bambang Sutrisno mengatakan, tuntutan berdasarkan bukti yang terungkap dalam persidangan. Dalam persidangan sebalumnya, terdakwa mengakui perbuatan sadis tersebut dilakukan secara terencana. Pernah terdakwa mengacam akan membunuh mertuanya jika tidak diperbolehkan rujuk terhadap istrinya.

Selain itu, terdakwa juga mengakui sebelum melakukan pembunuhan masih menunggu pintu belakang rumah istrinya ada yang membuka. Karena saat itu pintu belakang rumah istrinya sedang dikunci dari dalam. ”Itu salah satu fakta yang terungkap dalam persidangan. Ini perbuatan sadis. Masak satu keluarga dibunuh seperti itu,” katanya.

Beni didakwa melanggar Pasal 340 dan 338, Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 23/2004, Pasal 354 Ayat (2) KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana. Terdakwa juga melanggar Pasal 351 Ayat (2), Pasal 80 Ayat (2) UU 35/2014 tentang Atas Perubahan UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara yang memberatkan terdakwa di antaranya, perbuatan yang dilakukan terdakwa dilakukan dengan cara sadis (rare crime), tidak menghargai hak orang lain (right to life), perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga dan anak-anak korban. Perbuatan terdakwa juga menimbulkan keresahan dan berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.

Sedangkan yang meringankan bagi terdakwa tidak ada. Fakta persidangan yang menjadi acuan JPU karena tidak ada keringan yang meringankan terdakwa. Sehingga JPU berasumsi terdakwa pantas dituntut hukuman mati. ”Kunci utama kami (menuntut hukuman), tidak ada satupun yang meringankan terdakwa. Sapantasnya dituntut hukuman mati,” tegasnya.

Sementata itu, kuasa hukum Benni Sukirno, Syamsul Arifin keberatan tuntutan JPU terhadap kliennya. Sehingga terdakwa akan melakukan pembelaan pada sidang yang akan dilangsungkan pada minggu depan. Salah satu yang menjadi pertimbangan, terdakwa mempunyai anak dan berkewajiban untuk membesarkan. ”Kalau ibunya mati, masak bapaknya juga harus mati,” katanya. (JUNAIDI/MK)

Next Post
audiensi-rs-waru

Rekrutmen Bidan RS Waru Diprotes

Leave Comment

Trending

  • Beredar Kabar Razia Motor STNK Mati 2 Tahun, Begini Penjelasan Polres Pamekasan

    Beredar Kabar Razia Motor STNK Mati 2 Tahun, Begini Penjelasan Polres Pamekasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Persoalkan Kinerja Bupati Bangkalan, Himaba Demo Depan Pemkab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tertibkan Pajak Kendaraan, Operasi Gabungan di Sumenep Amankan 3 Kendaraan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Harapan – Rata-rata Lama Sekolah di Sumenep Terus Naik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Himaba Demo di Kantor Bupati Bangkalan, Ini Tiga Tuntutannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Laporan Khusus

  • All
  • Lapsus

Angin Kencang Terjang Jrengik Sampang, Satu Rumah Rusak Parah

Bupati Pamekasan Resmi Lepas 1.049 JCH, Ini Pesan untuk Para Jemaah

Ini Respons Ketua PPKS Sahabat Trunojoyo Soal Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Een Jumiyanti

Dukung Percepatan Swasembada, Bupati Sumenep Pimpin Tanam Padi di Lahan 60 Hektare

Disdikbud Pamekasan Larang Sekolah Gelar Wisuda Kelulusan

Bayi Dalam Kardus Ditemukan di Sampang

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi

No Result
View All Result
  • Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi