
BANGKALAN | koranmadura.com – Hairul, 34 tahun, salah satu penghuni Rumah Tahanan Kelas II B Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, kedatapan membawa dua poket sabu usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bangkalan, Rabu (20/4) .
Kepala Rutan Bangkalan Hary Winarca menuturkan terbongkarnya upaya warga Kelurahan Tonjung, Kecamatan Burneh ini, memasukkan sabu ke lingkungan rutan, saat dilakukan pemeriksaan badan dan barang oleh petugas di pintuk masuk Rutan.
Saat memeriksa kopiah Hairul itulah, kata dia, petugas menemukan bungkus obat mabuk Antimo. Setelah dibuka isinya bukan obat, melainkan dua poket sabu. “Berapa gram saya belum tahu, yang jelas ada dua poket,” kata dia.
Hari mengaku tidak menyangka Hairul terlibat jaringan pemasok sabu dalam rutan karena dia merupakan terdakwa kasus penipuan dan baru tiga bulan menghuni rutan. Dia menambahkan standar operasional prosedur (SOP) pemeriksaan kepada nara pidana usai menghadiri sidang adalah menjalani pemeriksaan administrasi di pintu pertama oleh Jaksa meliputi identitas dan di pintu yaitu pemeriksaan barang dan badan. “Hairul sekarang sudah dibawa ke polres,” ungkap dia.
Terpisah, Kepala Urusan Bagian Operasional (KBO) Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan, Inspektur Dua Eko Siswanto mengatakan Hairul mengaku sabu tersebut diperoleh dari seorang pengunjung sidang. “Tapi masih belum jelas seperti modusnya,” kata dia.
Namun Eko bertekad akan membongkar jaringan pemasok sabu pada Hairul karena baru kali jaringan narkoba di rutan terbongkar. “Akan diusut tuntas,” dia menegaskan. (ALMUSTAFA)