
PAMEKASAN | koranmadura.com – Sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Kepala Desa (Kades) nonaktif, Madulang, Kecamatan Omben, Sampang, Moh. Rois, Sanidin, warga Desa Madulang, dan Moh Soleh, warga Desa Jambringin, Kecamatan Proppo kembali digelar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Pamekasan menuntut terdakwa 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 2000.
Kepada Koran Madura, Kasi Pidum Kejari Pamekasan, R Chandra menyatakan tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa dinilai sudah memberikan keadilan. “Itu tuntutan yang paling ringan,” ungkapnya.
Menurutnya, pasal yang disangkakan pada tiga terdakwa pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka dianggap telah menyalahgunakan narkotika golongan satu. “Pihak terdakwa masih mengajukan keberatan (Pledoi),” ungkapnya.
R Chandra menjelaskan, tiga terdakwa mengajukan pledoi hal yang wajar dalam proses hukum. Apa lagi mengajukan keberatan merupakan hak masing-masing terdakwa. Menurutnya, jika tidak ada kendala kemungkinan besar sidang pledoi akan berlangsung 10 Mei mendatang. “Terdakwa itu wajar mengajukan pledoi dan itu tidak masalah,” bebernya.
Sementara itu, penasihat hukum ketiga terdakwa M. Alfian Al Muhdhor belum menerima dengan tuntutan JPU kepada tiga terdakwa tersebut, karena tuntutan itu dinilai tidak memberikan rasa keadilan. Karena itulah pihaknya langsung mengajukan pledoi. “Saya selaku penasihat sudah sepakat dengan klien untuk mengajukan pledoi. Semestinya klien kami ini dilepas karena sebelumnya sempat dilepas oleh pihak kepolisian,” bebernya.
Sekadar diketahui, Kades Madulang Moh. Rois ditangkap Satresnarkoba Polres Pamekasan bersama dua rekannya Sanidin dan Moh. Soleh di Desa Jambringin, Kecamatan Proppo, 11 Desember 2015, karena tertangkap tangan saat pesta narkoba jenis sabu-sabu. (RIDWAN/RAH)