SAMPANG | koranmadura.com – Wakil Bupati Sampang Fadhilah Budiono kembali tidak diberi pelimpahan wewenang secara resmi oleh Bupati A Fannan Hasib sekalipun melakukan perjalanan dinas mengunjungi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi.
Wakil Bupati Sampang Fadhilah Budiono menduga, dirinya tidak mendapatkan pelimpahan wewenang dari Bupati A Fannan Hasib karena waktunya hanya lima hari. Tapi, menurutnya, pelimpahan wewenang secara resmi diperlukan mengingat kondisi Sampang banyak yang menyoroti.
“Tidak ada pelimpahan, tapi nanti kalau ada hal-hal penting saya akan lapor beliau melalui telepon. Tapi secara etika, pamitlah ke saya, Pak Wabup saya berangkat, gitu. Tapi beliau tidak pamitan,” ucapnya kepada Koran Madura, Rabu (20/4).
Disinggung ketika dimungkinkan terjadi sesuatu di Sampang, Fadhilah mengaku akan tetap berkordinasi dengan Bupati A Fannan Hasib. ”Jika ada sesuatu yang darurat atau kerusuhan, kami akan tetap meminta persetujuan dari Bupati,” terangnya.
Sementara itu, Plt. Ketua DPRD Sampang A Fauzan Adima menilai tidak adanya pelimpahan wewenang dari Bupati kepada Wabup selama perjalan kunjungan kerja ke Arab Saudi kurang tepat.
”Kunjungan kerja bupati ke Arab Saudi seharusnya ada pelimpahan wewenang. Ini perlu dilakukan agar roda pemerintahan tetap berjalan. Antar Bupati dan Wakil Bupati adalah satu paket atau satu kesatuan, jadi ketika satunya berhalangan, harus ada pelimpahan, ini lembaga negara,” jelasnya.
Untuk diketahui, sejak tanggal 20 sampai 24 April 2016, Bupati Sampang A Fannan Hasib beserta istrinya Anik Amanillah, didampingi Ketua DPRD Imam Ubaidillah, Kepala Dinsosnakertrans Malik Amrullah, Kepala Bappeda Hary Soeyanto, Kabag Pembangunan Pemkab Sampang Abd. Hannan, Ketua KONI Sampang Moh. Syarifuddin, beserta rombongan mengunjungi TKI asal Sampang di Arab Saudi.
Anggaran kunjungan tersebut berasal dari Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Sampang. Ketua Komisi IV DPRD Amin Arif Tirtana mengatakan, anggaran yang dipakai Bupati seharusnya merupakan jatah perjalanan dinasnya.
“Yang perlu diluruskan itu adalah kenapa penganggaran Bupati harus masuk ke Dinsosnakertrans. Dan itu harus dipertanyakan sebagaimana kajian di Komisi lalu. Seperti keberangkatan Ketua DPRD dengan menggunakan anggaran sendiri,” paparnya.
Anik Amanillah
Disinggung istri Bupati Sampang ikut, Amin mengaku harus dianggarkan perorangan alias tidak boleh menggunakan anggaran negara. Apalagi statusnya bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Kalau mau berangkat ya bayar sendiri, makanya nanti setelah datang kembali kami akan pertanyakan hasilnya,” pungkasnya.
Sementara Ketua Komisi I DPRD Sampang Mohammad Hodai mengatakan, kunjungan kerja ke Arab Saudi oleh Bupati Sampang yang melibatkan Ketua Tim Penggerak PKK perlu dipertanyakan karena secara hukum bukan merupakan bagian dari pejabat negara.
“Masyarakat perlu mengetahui ini, bahwa Ketua PKK dan atau PKK bukan merupakan bagian dari pejabat negara. Sebab PKK merupakan lembaga masyarakat yang terpisah dari organisasi Pemkab Sampang,” tuturnya.
Perjalanan dinas yang melibatkan Ketua PKK Sampang ditengarai melanggar Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri.
“Di Permenkeu itu sangat jelas tertera, yang berhak melakukan perjalanan dinas ke luar negeri adalah Pejabat Negara, PNS, PPPK, anggota TNI, anggota Polri,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Dinsosnaketrans Malik Amrullah menyampaikan, kunjungan tersebut sudah sesuai aturan dan sudah mendapat persetujuan dari Gubernur Jawa Timur. Sehingga dua orang tersebut (Bupati dan istri Bupati) tidak ada persoalan meskipun banyak pihak yang menyoroti kunjungannya ke Arab Saudi.
“Saya tidak akan banyak berkomentar soal ini. Asal tahu, kunjungan ini sudah mendapat izin dari Gubernur, termasuk saya, Bupati, Ketua DPRD dan Kepala Bappeda. Terakait Ibu Anik, dia sebagai Ketua TP PKK,” pungkasnya. (MUHLIS/LUM)