SAMPANG | koranmadura.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang resmi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus pemotongan bantuan kelompok tani (poktan) penerima program kontingensi dan demfarm tahun 2012. Sebelumnya, Kejari telah menetapkan Kabid Sumber Daya Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Sampang Ahmadi sebagai tersangka.
Humas Kejari Sampang Joko Suharyanto mengatakan, SP3 keluar September 2015 sebelum dirinya menjabat. “Dikeluarkannya SP3 itu sudah bulan September, (saat itu) saya belum menjabat sebagai Kasi Intel di sini,” tuturnya, Selasa (26/4).
Kasi Intel Kejari yang menggantikan posisi Sucipto itu menjelaskan, dikeluarkannya SP3 tersebut dikarenakan alat bukti dinilai tidak cukup untuk dilanjutkan. Sehingga kasus dugaan korupsi yang menyeret Ahmadi sebagai tersangka tidak bisa dilanjutkan.
“Yang pasti kalau SP3 itu karena tidak cukup bukti untuk melanjutkan kasusnya. Kalau yang lain-lain saya tidak tahu,” ucapnya, Selasa (26/4).
Sekadar diketahui, bergulirnya kasus dugaan korupsi program kontigensi dan demfarm pada tahun 2012 saat ada pengembangan oleh pihak Kejari Sampang karena ada dugaan pemotongan kepada poktan. Sehingga kala itu, Kabid Sumber Daya Disperta Kabupaten Sampang Ahmadi terseret menjadi tersangka.
Anggaran kontingensi dan demfarm yang bersumber dari APBN tersebut mencapai Rp 1 miliar lebih. Dengan terbagi atas program kontingensi Rp 918 juta lebih dan demfarm Rp 163 juta lebih. (MUHLIS/LUM)