SUMENEP | koranmadura.com – Seberat 23 ton atau setara dengan Rp 3,8 miliar beras bantuan bagi keluarga sejahtera (rastra) 2015 untuk warga miskin di 332 desa hingga pertengahan tahun 2016 tidak bisa disalurkan ke penerima manfaat.
Sekda Kabupaten Sumenep, Hadi Soetarto melalui Asisten II Setkab Sumenep, Hery Koentjoro menjelaskan beras itu merupakan beras ke-13 dan 14 tahun 2015. Beras ini belum tersalurkan karena belum ada payung hukum yang mengaturnya.
Pihaknya sudah melakukan konsultasi beberapa waktu lalu, bahkan telah berkirim surat secara resmi kepada pemerintah pusat untuk meminta kejelasan soal belum terealisasinya rastra tersebut.
Selain itu, pihaknya juga sudah berkoordinasi dan gelar pendapat dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) dan perwakilan Kementerian Sosial untuk segera menyalurkan bantuan rastra tersebut meskipun waktunya sudah lewat.
”Namun hingga saat ini belum ada jawaban. Ya, kita bersabar dulu. Sebelum ada jawaban tertulis kami tidak berani mendistribusikan,” katanya, Senin (25/4).
Dikatakan, hanya di Kabupaten Sumenep pendistribusian rastra tidak tuntas pada tahun 2015. ”Ini hanya kejadian di Sumenep saja. Itulah yang membuat kami sangat aneh, ada apa kok jadi bingung,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumenep Abdul Hamid Ali Munir meminta pemerintah daerah terus mencari solusi agar beras bersubsidi itu segera direalisasikan. ”Kasihan masyarakat. Kami harap segera ada solusi,” tegasnya.
Untuk diketahui, pagu rastra tahun ini tidak ada perubahan seperti tahun sebelumnya, yakni sebanyak 116 ribu 378 Rumah Tangga Sasaran (RTS) yang tersebar di 27 kecamatan, dengan jumlah 1.745 ton per bulan. (JUNAIDI/MK)