
PAMEKASAN | koranmadura.com – Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Komunitas Pemuda Peduli Pantura (KP3) mendatangi kantor DPRD Pamekasan, Madura, Rabu (27/4). Mereka mengadukan proses rekrutmen bidan di Rumah Sakit (RS) Waru yang dinilai diskriminatif lantaran mensyaratkan tinggi badan.
Mereka melakukan audiensi ke Komisi IV DPRD Pamekasan, Madura. Sayang, pertemuan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IV, Muhsin, berlangsung tertutup. Bahkan pertemuan tersebut tidak mendapatkan hasil, kendati sudah dihadiri Direktur RS Waru, dr. Hendarto.
Hendarto mengaku tidak tahu-menahu perihal rekrutmen bidan, dokter umum, dan dokter spesialis tersebut. Pihaknya hanya sebagai penerima setelah proses rekrutmen tenaga honorer daerah 2016 itu selesai dilakukan oleh Pemkab Pamekasan.
Akhirnya, setelah menemui jalan buntu, perwakilan KP3 langsung digiring menghadap Sekretaris Daerah (Sekda) Pamekasan, Alwi Beiq, dengan didampingi sejumlah anggota Komisi IV DPRD Pamekasan, untuk menyampaikan aspirasinya.
Usai melakukan pertemuan, juru bicara KP3, Zainuddin mengatakan persyaratan tinggi badan minimal 155 centimeter hanya yang dikhususkan bagi pelamar bidan. Sementara bagi pelamar untuk dokter umum dan dokter spesialis tidak diberlakukan. Padahal persyaratan tersebut tidak ada aturan dan regulasi yang jelas sebagai payung hukumnya. Bahkan akibat persyaratan itu sudah ada 7 pelamar asal pantura Pamekasan yang otomatis gugur. Persyaratan tinggi badan itu menghambat keinginan lulusan bidan untuk bisa berkarier sesuai kualifikasi akademiknya.
“Makanya kami minta persyaratan tinggi badan itu dihapus, karena tidak ada payung hukumnya. Kenapa hanya bidan saja yang ada persyaratan seperti itu, untuk posisi dokter tidak diberlakukan, jadinya ini diskriminatif,” kata Zainuddin.
Dalam rekrutmen itu, formasi yang disediakan sebanyak 15, masing-masing untuk bidan sebanyak formasi 8, formasi dokter umum 4, dokter gigi 1, dokter spesialis kandungan 1, dan dokter spesialis bedah 1 formasi. Pendaftaran sudah dimulai sejak 25 hingga 29 April 2016 di kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pamekasan.
Menurutnya, jika hal itu memang terdapat payung hukumnya, pihaknya akan menunjukkan ratusan bidan di Pamekasan yang sudah bertugas, mempunyai tinggi badan kurang dari 155 centimeter. Jika persyaratan itu tidak bisa dihapus, setidaknya bisa diturunkan menjadi 150 centimeter.
“Penilaiannya sistem skoring, dengan prioritas pelamar dari wilayah utara. Tapi dengan adanya persyaratan itu, terkesan ada upaya memasukkan orang-orang dari luar wilayah utara Pamekasan. Jadinya, masyarakat pantura ini hanya diberi harapan saja bisa bekerja di rumah sakit itu,” ungkapnya.
Sekda Pamekasan Alwi Beiq dalam pertemuan itu tidak menjanjikan bisa melakukan perubahan syarat tersebut dengan cepat. Sebab, hal itu tidak bisa dengan serta merta dilakukan perubahan. “Tapi, kami hanya akan berupaya melakukan kajian dulu sebelum mengambil keputusan, diubah atau tidak,” kata Sekda Alwi. (ALI SYAHRONI/RAH)