
SAMPANG | koranmadura.com – Wakil Bupati Sampang Fadilah Budiono tidak diperkenankan membacakan tanggapan Bupati Sampang A Fannan Hasib atas rekomendasi Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sampang TA 2015, Senin (25/4).
Fadhilah Budiono tidak diperkenankan membacakan tanggapan karena tidak diberi pelimpahan wewenang kekuasan saat Bupati Sampang yang saat ini sedang melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Arab Saudi.
“Wakil Bupati saja kecewa apalagi kita selaku legislatif. Masa hanya membacakan saja hasil rekomendasi ,” ucap Plt Ketua DPRD Sampang, A Fauzan Adima usai acara di Graha Paripurna DPRD Sampang, Senin (25/4).
Fauzan mengatakan, dirinya telah mendapat pelimpahan wewenang dari Ketua DPRD Sampang Imam Ubaidillah yang ikut kunker ke Arab Saudi. Sehingga semua kekuasaan yang ada di legislatif menjadi tanggung jawabnya.
Oleh sebab itu, terkait penyampaian rekomendasi hasil laporan pansus, menurutnya, menjadi kewajibannya menyampaikan kepada pihak eksekutif dan menanyakan upaya tindak lanjutnya supaya pemerintahan Sampang berjalan sesuai yang diharapkan.
“Seperti saya yang telah mendapat surat dari ketua DPRD, jadi kami di sini mempunyai wewenang, seperti notulen dan lain sebagainya. Berbeda dengan pihak eksekutif tanpa ada pelimpahan wewenang. Jadi kalau cuma membaca, kasih saja laporan rekomendasi itu, suruh baca,” tuturnya kecewa.
Sementara Wakil Bupati Sampang Fadhilah Budiono mengakui jika dirinya tidak mendapat pelimpahan wewenang dari Bupati Sampang yang sedang melakukan kunker ke Arab Saudi. Namun pihaknya mengaku akan menyikapi hasil rekomendasi laporan tim pansus yang telah dibentuk para legislatif. “Kami tadi suruh Asisten III untuk menyampaikan kepada Sekda untuk menindak lanjuti permintaan para legislatif,” ucapnya.
Di saat acara penyampaian rekomendasi laporan pansus LKPj TA 2015, pihak legislatif menyepakati bahwa wakil Bupati Sampang tidak diperkenankan membaca tanggapan atas rekomendasi Pansus LKPj Bupati Sampang TA 2015. Bahkan penandatanganan rekomendasi tersebut ditunda sementara waktu dan dilanjutkan ketika semua pimpinan baik dari legislatif maupun eksekutif datang dari kunker.
Beberpa poin yang disampaikan ketua Pansus LKPj Bupati TA 2015 yaitu realisasi pendapatan Kabupaten Sampang tahun 2015 kurang dari target sebesar Rp 4.118.044.333 atau terealisai sebesar 99,8 persen dari target, sementara realisasi belanja daerah kurang dari target (tidak terserap) sebesar Rp 232.956.652.674 atau terealisasi sebesar 88 persen.
Sehingga terjadi pergeseran anggaran saat pelaksanaan APBD tahun 2015 yakni yang semula APBD diproyeksikan defisit Rp 196.220.711.751.93, namun dalam pelaksanannya justru surplus sebesar Rp 32.617.896.589.97. Artinya, pergeseran dari defisit ke surplus anggaran tersebut disebabkan lebih banyak belanja yang tidak terserap dari pada pelampauan target pendapatan.(MUHLIS/LUM)