PROBOLINGGO | koranmadura.com – Kasus kriminal semakin tak kenal usia. Betapa tidak, bocah 17 tahun mencuri 25 gram emas milik ketua RT. Uang hasil penjualannnya, digunakan untuk berfoya-foya. Aksi pencurian yang dilakukan YP (17), warga RT3/RW1, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, tak hanya sekali ini saja.
Perbuatan yang dilakukan berulang kali. Mulai dari barang-barang kecil, seperti sandal, memori telepon genggam, burung, dan terakhir adalah emas milik ketua RT 3, Babudi. Namun, pelaku baru tertangkap pada saat mencuri lampu taman. Pelaku yang mabuk karena usai pesta miras, ditangkap Satreskrim Polsek Kraksaan.
“Saat mabuk itulah, YP menceritakan semua tindakan pencuriannya. Lalu kami lakukan rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) mencuri emas milik ketua RT,” ujar Kapolsek Kraksaan, Kompol Faruk Mustofa, di sela-sela rekonstruksi, Kamis (12/5).
Dalam rekonstruksi, pelaku memerankan delapan adegan. Meliputi, awal mula memanggil Gatan, anak pemilik rumah yang merupakan teman bermainnya. Selanjutnya, karena tidak ada jawaban dari dalam rumah, pelaku kemudian memasuki rumah dengan mengambil kunci yang telah disimpan di atas rak sepatu.
Adegan ke empat, pelaku langsung masuk ke kamar belakang, milik kedua orang tua Gatan. Pelaku pun langsung mengacak lemari baju, tempat penyimpanan emas.
“Saya mengetahui tempat penyimpanannya, karena sering main ke sini. Suatu ketika, pernah ibunya Gatan meletakkan perhiasan di lemari itu,”ucap YP, dihadapan penyidik.
Usai mengaduk isi lemari, pada adegan kelima, pelaku mempraktekkan saat bergerak ke kamar Gatan di depan. Di lemari kamar tersebut, tidak menemukan apapun. Selanjutnya, kembali ke kamar belakang, di seberang tempat penyimpanan emas.
Lemari di lokasi tersebut, juga dibongkarnya. Untuk mencari barang berharga lainnya. Lantaran tak menemukan barang berharga lainnya, pelaku kemudian keluar rumah. Menutup pintu dan menguncinya, lalu pergi. YP beraksi dengan leluasa karena tahu, jam-jam tersebut, keluarga Babudi tak ada di rumah. Babudi dan istrinya bekerja, sedangkan Gatan pergi ke sekolah.
“Hasil curian emas tersebut, menurut keterangan pelaku, dijual di pasar Besuk. “Laku sekitar Rp 4,2 jutaan pak,” akunya kepada petugas.
Secara logika, jumlah tersebut tidak sesuai. Sebab, emas milik istri Babudi, merupakan produksi lama atau kuno. Dimana kadar emasnya lebih tinggi, ketimbang emas produksi baru. Atas kejadian ini, petugas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Melengkapi berkas penyelidikan yang ada.
“Saat ini, barang bukti dan keterangan saksi sudah dikantongi polisi. Karena pelaku masih dibawah umur, maka petugas melakukan diversi. Koordinasi dengan lapas Malang sudah kami lakukan. Sedangkan ancaman hukuman, biar ditentukan oleh jaksa penuntut umum dan hakim,” papar Kompol Faruk. (M. HISBULLAH HUDA)